kumplus- Opini Linda Christanty

Menguliti Manusia: Kejahatan, Hukuman, dan Ajaran Suci

Linda Christanty
Linda Christanty menulis reportase, cerita pendek, dan esai. Karya-karyanya telah mendapatkan banyak penghargaan, termasuk SEA Write Award dari Thailand.
28 Februari 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 8 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahun lalu seorang serdadu mencekik pacarnya, guru sekolah dasar, di tepi hutan, lalu mengiris urat nadi pada kedua tangan perempuan itu dengan pisau dan meninggalkan si korban yang sekarat di bawah rimbunan semak. Dua minggu sesudah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana, pelaku kembali ke lokasi tersebut untuk menguliti mayat korban. Kejahatan ini terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, kota terdekat ke Penajam Paser Utara, ibu kota baru negara Indonesia yang pembangunannya dikritik berbagai kalangan karena membahayakan ekosistem dan perekonomian rakyat.
Setelah 43 hari mencari korban, polisi hanya menemukan tulang-belulang. Motif pembunuhan adalah si pelaku hendak menutupi rasa malu. Pelaku enggan menikahi korban yang tengah hamil dan mengancam akan menyebarkan video keintiman mereka, karena gentar melawan orang tuanya sendiri yang menolak calon menantu bukan suku Jawa. Selama 32 tahun berkuasa rezim Orde Baru telah melarang ucapan maupun tindakan yang mengandung sentimen terhadap suku, agama, ras dan antar-golongan, dan pelarangan ini dilanjutkan oleh rezim Joko Widodo, tetapi rupanya gagal mengatasi masalah di Banjarmasin hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Menguliti mayat adalah praktik kejahatan yang sudah jarang kita dengar, apalagi menguliti manusia hidup-hidup. Praktik itu sering digunakan untuk menghukum para kriminal di abad-abad lalu, antara lain di masa Romawi Kuno, ketika menguliti manusia hidup-hidup masih merupakan salah satu jenis hukuman mati. Dalam monografnya, The Abolition of the Death Penalty in the United Kingdom: How It Happened and Why It Still Matters (2015), Julian B. Knowles QC memerinci jenis-jenis hukuman mati masa tersebut: pemenggalan kepala; direbus dalam minyak; dikubur hidup-hidup; dibakar; dipaksa menelan racun; penyaliban; pengeluaran isi perut; penenggelaman; dikuliti hidup-hidup; digantung; penyulaan; rajam; cekik; dilemparkan ke binatang buas; dan dicabik-cabik dari empat arah. Hukuman-hukuman ini sekarang dikategorikan melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten