Urgensi Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Vaksinasi Covid-19

Lisa Noviana
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham
Konten dari Pengguna
23 Januari 2021 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Urgensi membentuk kesadaran hukum masyarakat secara umum sudah sejak lama digaungkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai suatu cara pencegahan terjadinya lonjakan peristiwa hukum dalam kompleksitas kehidupan masyarakat. Kesadaran hukum penting agar masyarakat mampu memahami norma hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga setiap orang dengan sadar menciptakan ketertiban, keamanan, kedamaian, dan ketentraman hidup bersama. Lemahnya kesadaran hukum akan menyebabkan chaos.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah sedang berupaya memenggal habis virus corona yang telah menimbulkan dampak terhadap sektor kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pariwisata, bahkan kehidupan rumah tangga. Upaya pemerintah dilaksanakan dalam bentuk pemberian vaksin Covid-19 kepada 70-80 persen masyarakat Indonesia untuk memunculkan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap penularan virus corona.
Derasnya konten informasi dan teknologi yang diakses masyarakat kerap memunculkan pro dan kontra terhadap program vaksinasi Covid-19. Karenanya, agar program vaksinasi Covid-19 bisa sukses diimplementasikan, seluruh lapisan masyarakat peru memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Membentuk Kesadaran Hukum Untuk Vaksinasi Covid-19 Melalui Penyuluhan Hukum

Vaksinasi merupakan suatu tindakan medis untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit. Ketika masyarakat sudah terlindungi, maka angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 akan berkurang. Masyarakat akan tetap produktif dalam hal sosial dan ekonomi sehingga dampak negatif akibat pandemi Covid-19 akan berangsur-angsur pulih.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membuat enam kelompok daftar prioritas penerima vaksin Covid-19 melalui penetapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Presiden Joko Widodo telah menjadi penerima vaksin Covid-19 pertama buatan Sinovac Biotech di Indonesia, tanggal 13 Januari 2020 di Istana Negara Jakarta.
Meski orang pertama di Indonesia telah memulai, tak urung meredakan keraguan pada sebagian kelompok masyarakat tentang efektivitas program vaksinasi Covid-19. Karenanya, penyuluh hukum perlu melakukan penyuluhan hukum secara masif dalam hal bagaimana hukum di Indonesia mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar masyarakat sadar bahwa vaksinasi Covid-19 penting dilakukan mengingat pencegahan terjangkitnya virus Covid-19 tak hanya dengan menerapkan protokol kesehatan, namun juga perlu ada intervensi lain yang efektif melalui pemberian vaksin Covid-19.
ADVERTISEMENT
Sebagai acuan bagi para pengambil kebijakan, pengelola program dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4//2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Penyuluhan hukum mengenai aturan perundangan-undangan seputar Covid-19, dapat dilakukan secara langsung kepada masyarakat, dan tidak langsung melalui media cetak ataupun media elektronik seperti yang sudah dilakukan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam kegiatan Obrolan Cerdas Tentang Hukum (OBRAS Hukum) tanggal 21 Januari 2021 melalui platform Live Instagram dan Youtube. BPHN juga akan mengadakan penyuluhan hukum serentak pada setiap provinsi di Indonesia terkait aturan hukum vaksinasi Covid-19, sekitar bulan Januari atau Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Poster Penyuluhan Hukum Secara Elektronik Tentang Hak dan Kewajiban Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Foto: Sopi Ahyar.

Merasionalisasi Urgensi Penyuluhan Hukum Melaksanakan Vaksinasi Covid-19

Urgensi membentuk kesadaran hukum masyarakat untuk mau menyukseskan program vaksinasi Covid-19 pada dasarnya bisa ditempatkan sebagai upaya memenuhi ranah logika pada pembahasan sebelumnya. Dimensi logika itulah yang seharusnya dipertahankan sebagai garansi guna mengantusipasi setiap bentuk perbuatan melawan hukum dalam kisruh perdebatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Penyuluhan hukum tentang aturan perundang-undangan terkait vaksinasi Covid-19 harus memuat format-format antisipasi yang dikehendaki oleh negara. Antisipasi yang menyatukan dimensi perhitungan, persiapan, mental, risiko, dan konsekuensi hukum melakukan vaksinasi Covid-19.
Untuk menerapkan segala antisipasi, penyuluh hukum tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus terus menerus berinteraksi dengan penyuluh kesehatan, penyuluh sosial, penyuluh agama, dan profesi lainnya yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam mendukung sosialisasi penerapan vaksinasi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Dari antisipasi tersebut, spesifikasi kewenangan penyuluh hukum adalah memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya mengenai kewajiban masyarakat melaksanakan vaksinasi Covid-19. Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan vaksinasi Covid-19 semata-mata demi keselamatan rakyat, dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Negara wajib bertanggung jawab memenuhi hak atas kesehatan tanpa diskriminasi sebagaimana Pasal 28 H Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”.
Foto: Pexels.com
Dengan demikian, masyarakat menjadi paham bahwa pemerintah tidak main-main dalam membuat kebijakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai dampak eskalasi penularan virus Covid-19 yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia. (LN).