PPN Naik Menuai Pro Kontra?

Listameris Tariana
Mahasiswa Universitas Negeri Malang Jurusan Ekonomi Pembangunan
Konten dari Pengguna
12 April 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Listameris Tariana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay/Mohammed Hassan
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay/Mohammed Hassan
ADVERTISEMENT
Sudah tak asing lagi ketika mendengar tarif PPN di telinga kita. PPN atau kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap lajur produksi dan distribusi.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum PPN diatur pada Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai mana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020. Undang-Undang ini mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN.
Dalam peraturan ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada saat mengajukan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau mengekspor BKP, JKP, dan mengekspor BKP tidak berwujud.
Pada umumnya, PPN dipungut oleh bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, instansi, atau instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk mekanisme pemungutan PPN oleh pemungut PPN, apabila rekanan PPK menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut PPN, rekanan PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Namun pihak yang berhak memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut tetap kepada pemungut PPN.
Pemberlakuan PPN naik sedang marak-maraknya diperbincangkan saat ini. Pasalnya, PPN naik dinilai tak pas pada situasi di era pandemi seperti ini. Di mana perekonomian belum pulih seutuhnya akibat tekanan dari pandemi COVID-19.
Selain itu, kenaikan PPN dianggap berisiko tinggi karena dapat menyebabkan inflasi. Kenaikan PPN sebenarnya tidak terlalu signifikan hanya sebesar 12% dari yang sebelumnya 10%. Namun, banyak isu-isu negatif yang beredar di kalangan masyarakat seperti harga kebutuhan naik ditambah PPN juga naik membuat masyarakat malah mengurangi daya belinya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian tentunya banyak menuai pro dan kontra antara masyarakat dan pemerintah atas naiknya tarif PPN yang mulai diberlakukan pada 11 April 2022.
Padahal realitanya, tidak seperti yang ditakutkan oleh masyarakat. Kurangnya sosialisasi membuat masyarakat tidak mengetahui seutuhnya mengenai kenaikan PPN yang diberlakukan oleh pemerintah. Tentunya kenaikan PPN yang diberlakukan ini sudah melalui beberapa pertimbangan dari berbagai aspek.
PPN naik tidak langsung dari 10% menjadi 12%. Namun, naiknya PPN dilakukan secara bertahap yang mana mulai naik 11 % pada April 2022 dan akan naik kembali 12% pada Januari 2025. Hal ini tentunya sudah dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan agar masyarakat tidak kaget atas kenaikan PPN yang terlampau signifikan.
Selain itu, ketidaktahuan masyarakat mengenai pemberlakuan tarif PPN yang dilakukan bertahap ada beberapa BKP juga yang difasilitasi dan tidak termasuk dalam tarif PPN ini. Seperti misalnya jenis makanan dan minuman yang disajikan di restoran, warung, dan hotel, uang dan emas batangan, serta jasa kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
Satu hal lagi permasalahan mengenai naiknya tarif PPN pada kondisi pandemi akan memicu tingkat inflasi dikarenakan menurunkan daya beli masyarakat akibat harga kebutuhan yang semakin mahal.
Kenaikan inflasi sebenarnya dipengaruhi oleh faktor dinamika perekonomian global yang menentukan harga barang di pasar internasional bukan dipicu oleh kenaikan pada tarif PPN. Hal tersebutlah yang membuat banyak kalangan salah kaprah menilai dinaikkannya PPN karena harga komoditas naik.
Tak lain tujuan dari kenaikan PPN ini adalah untuk memenuhi penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain. Sehingga, masyarakat tak perlu lagi khawatir untuk hal tersebut karena pemerintah akan memastikan tetap menjaga daya beli dan kelompok miskin rentan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dari pernyataan di atas, tentunya diperlukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kenaikan tarif PPN tersebut.
Adapun beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengatasinya, yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketidaktahuan masyarakat atas alasan dinaikkannya tarif PPN, menjaga komoditas barang kebutuhan pokok agar tidak melonjak naik serta meratakan distribusi vaksinasi dan bantuan sosial kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat percaya bahwa kenaikan PPN adalah untuk sumber penerimaan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan juga mendukung pemulihan ekonomi setelah dampak pandemi COVID-19.