5 Fakta Tentang Otto Hasibuan, Peluru Baru Setya Novanto

22 November 2017 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI, Setya Novanto, menunjuk advokat kondang, Otto Hasibuan, masuk dalam tim kuasa hukumnya untuk menghadapi sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Bersama Fredrich Yunadi, keduannya telah menyiapkan strategi khusus bagi Setya Novanto dan telah siap menghadapi pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Otto Hasibuan jadi 'peluru' baru bagi Setya Novanto untuk melawan KPK. Dalam usahanya membela Setya Novanto, Otto telah menyiapkan kiat-kiat khusus menghadapi KPK di pengadilan.
kumparan (kumparan.com) merangkum lima fakta tentang Otto Hasibuan. Berikut daftarnya:
1. Pernah jadi pengecara Jessica Kumala Wongso
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Peradi. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Peradi. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Di tahun 2016, Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Jessica Wongso, tersangka dalam kasus kopi sianiada yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Namun akhirnya, Jessica Wongso ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis hakim harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Dalam beberapa kesempatan interview dengan wartawan, Otto beberapa kali menyatakan ia mau menjadi pengacara Jessica merupakan proyek kemanusiaan. Ia percaya dan berdasarkan bukti yang ada, Jessica tak bersalah dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Ketua Umum DPP Ikadin dua periode
Otto Hasibuan, pengacara. (Foto: Twitter @ottohsb)
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan, pengacara. (Foto: Twitter @ottohsb)
Setelah resmi menjadi advokat, Otto bergabung menjadi anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Di Peradin, karier Otto melesat tinggi, hingga akhinya ia menjabat sebagai Sekretaris Peradin.
Tahun 1985, Peradin bersama organisasi advokat lainnya menjadi satu menggunakan nama Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin). Di Ikadin Otto menduduki jabatan Wakil Sekretaris Cabang Jakarta pada 1986.
Tahun 1990, dirinya menjabat sebagai Ketua Cabang Jakarta Barat dan sejak saat itulah kariernya terus meroket hingga di tahun 1995 dirinya menejadi Sekjen DPP Ikadin. Bahkan keberhasilannya mengantarkan Otto sebagai Ketua Umum DPP Ikadin selama dua periode, yakni di tahun 2003-2007 dan 2007-2012.
3. Masih aktif mengajar
Otto Hasibuan. (Foto: Twitter @ottohsb)
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan. (Foto: Twitter @ottohsb)
Di tengah kesibukannya sebagai advokat, hingga kini, Otto masih aktif mengajar di UGM dan Universitas Jayabaya.
ADVERTISEMENT
Bahkan di tahun 2014, pria kelahiran Siantar tahun 1955 itu dianugerahi gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya karena pengabdiannya sebagai advokat selama 32 tahun juga prestasi-prestasi yang telah diraihnya.
4. Menangani kasus-kasus besar
Otto Hasibuan dan Frederich Yunadi di KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan dan Frederich Yunadi di KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
32 tahun menjadi seorang advokat membuat Otto Hasibuan memiliki beragam pengalaman menangani kasus-kasus besar.
Mulai dari kasus suap wisma atlet tahun 2011 yang menjadikan Muhammad Naaruddin sebagai terdakwa, hingga kasus suap sengketa pilkada dan menjadi tim kuasa hukum Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2014, yang namanya terseret dalam kasus tersebut.
Namun akhirnya dalam kasus Akil Mochtar, Otto memutuskan untuk mundur dari tim kuasa hukum lantaran benturan kepentingan.
5. Ingin menjadi pengacara sejak duduk di bangku kuliah
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Setelah tamat SMA tahun 1973 di Pemantang Siantar, Otto melanjukan kuliah di Fakultas Hukum di UGM atas nasihat orang tuanya, sejak saat itulah dirinya bercita-cita sebagai pengacara.
ADVERTISEMENT
Kemudian mengambil gelar magister studi COmparative Law di University Technology of Sydney, dan disusul gelar doktor di UGM.