Penjelasan RS Adam Malik Soal Kematian Balita Jessica

4 November 2017 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balita Jessica meninggal di RS Adam Malik (Foto: Dok Birgaldo Sinaga)
zoom-in-whitePerbesar
Balita Jessica meninggal di RS Adam Malik (Foto: Dok Birgaldo Sinaga)
ADVERTISEMENT
Jhonson Parsaoran Sianipar dan Kristin Aviani Simbolon, orang tua Jessica Kateline melaporkan RS Adam Malik ke polisi atas kasus meninggalnya Jessica di IGD rumah sakit. Mereka menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit hingga menyebabkan anaknya meninggal.
ADVERTISEMENT
Balita berusia 4 tahun tersebut dinyatakan mengidap penyakit Guillain Barre Syndrome (GBS) atau radang polineuropati demielinasi akut. GBS merupakan sebuah gangguan sistem kekebalan tubuh yang menyerang saraf juga mengakibatkan lemah otot, kehilangan refleks dan rasa baal atau kesemutan pada lengan, tungkai, wajah, dan bagian lain dari tubuh pasien. Penyakit GBS bisa menyebabkan kelumpuhan dan bisa mengakibatkan kematian.
Jessica datang ke RS Adam Malik untuk melakukan medical check up. Jessica meninggal dunia di ruang UGD RS Adam Malik setelah dipasangi CVC atau Central Venous Catheter, yakni sebuah selang yang dipasang langsung ke vena sentral, untuk memberikan cairan atau obat-obatan tanpa perlu suntikan berulang-ulang.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Sub Bagian Humas RSUP H Adam Malik, Masahadat Ginting, angkat bicara. Melalui email yang dikirimkan kepada kumparan (kumparan.com) dia menengaskan bila masalah ini sedang dalam penanganan kuasa hukum RS Adam Malik.
ADVERTISEMENT
"Masalah ini sudah dalam penanganan kuasa hukum Rumah Sakit. Yang perlu kami tegaskan adalah semua tindakan sudah sesuai prosedur," katanya pada Sabtu (4/10).
"RSUP HAM juga sudah berinisiatif memberikan informasi dan berkomunikasi dengan KPAI terkait masalah ini. Untuk proses selanjutnya, dalam penanganan kuasa hukum rumah sakit," imbuh Masahadat.
Berikut penjelasan lengkap dari RS Adam Malik:
Sehubungan dengan kasus pasien atas nama Jessica Kateline Sianipar, berikut adalah konfirmasi yang bisa kami berikan :
Masalah ini sudah dalam penanganan kuasa hukum Rumah Sakit. Yang perlu kami tegaskan adalah semua tindakan sudah sesuai prosedur.
RSUPHAM juga sudah berinisiatif memberikan informasi dan berkomunikasi dengan KPAI terkait masalah ini. Utk proses selanjutnya, dalam penanganan kuasa hukum Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT
Kami membantah informasi yang beredar perihal pihak keluarga tidak mendapat keterangan tentang penyebab kematian Jessica.
Sejak masih dalam penanganan di IGD sampai Jessica meninggal, pihak dokter selalu memberikan edukasi tentang kondisi Jessica. Bahkan pada tanggal 5 September 2017, pihak RS sudah memberikan resume medis Jessica kepada pihak keluarga.
Pemberian resume medis dilakukan berdasarkan Tata cara penyelenggaraan rekam medis yang diatur dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, dimana pada Bab V pasal 12 disebutkan bahwa isi rekam medis yang dapat diberikan kepada pasien atau keluarga pasien adalah dalam bentuk ringkasan rekam medis (resume medis).
Kami juga membantah adanya dugaan malpraktik terhadap Jessica, karena semua tindakan yang diambil dalam penanganan Jessica sudah sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Terima Kasih
Keluarga Jessica melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2017 Nomor: STTLO/808/X/2017/SPKT "II", namun hingga kini belum ada kelanjutan.
kumparan (kumparan.com) sudah mengkonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting, melalui pesan singkat Rina mengabarkan bila dia sedang berada di Yerusalem.
"Maaf saya sedang cuti, ada di Yerusalem," katanya singkat.
Saat ditanya apakah ada rekan polisi lainnya yang bisa dimintai keterangan, Rina tidak membalas.