Mahasiswa se-Jogja Tolak Undang-Undang MD3

Konten dari Pengguna
21 Maret 2018 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lpm kognisia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Yogyakarta, 20 Maret 2018) Pada pukul 13:00 WIB, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas dan 70-an elemen mahasiswa se-Daerah Istimewa Yogyakarta, berkumpul di parkiran Abu Bakar Ali untuk melakukan aksi marching menuju titik 0 Yogyakarta untuk mendesak PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sebagai solusi hukum taktis terkait berlakunya Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UUMD3).
ADVERTISEMENT
Diiringi belasan aparat bersenjata dan berkendaraan roda 2, peserta aksi yang menamai diri sebagai “Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3” itu menelusuri jalan Malioboro, lalu berorasi di halaman depan Gedung DPRD D.I.Y.
Salah satu anggota DPRD Komisi D fraksi Gerindra, Danang Wahyu Broto menyambut kedatangan mahasiswa. “Apa yang disampaikan teman-teman, perlu dipahami kita berada di D.I.Y, bahwa keputusan-keputusan perundang-undangan itu ada di atas, di Jakarta,” ujar Danang, berpidato di atas mobil pick-up yang digunakan mahasiswa untuk berorasi.
“Aspirasi ini akan kita tangkap, akan kita teruskan pada orang-orang atau makhluk-makhluk yang seperti itu,” lanjut Danang yang saat ini sedang mengambil studi di Universitas Gajah Mada. “Adik-adik tidak salah menyampaikan aspirasi, sudah cukup bagus dan mahasiswalah yang tergerak dan pertama kali bergerak. Aspirasi akan kita sampaikan dengan mekanisme yang ada,” tutup Danang diiringi tepuk tangan dari peserta aksi.
ADVERTISEMENT
Seusai berpidato, salah satu peserta aksi menyodorkan surat ketidaksetujuan terhadap UUMD3, lalu membacakan isi surat tersebut. “Saya yang bertandatangan di bawah ini, Danang WB, Komisi D D.I.Y, dengan ini menyatakan menolak terhadap UUMD3. Saya akan meneruskan aspirasi masyarakat dan mahasiswa di Jogjakarta baik melalui jalur politik maupun jalur yang lain. Apabila melanggar,” Danang sempat terhenti sejenak lalu melanjutkan, “Maka saya mengkhianati kedaulatan rakyat.”
Pukul 15:00 WIB, peserta aksi sambil menyanyi melanjutkan aksi marching menuju titik 0 KM. Kemudian 8 peserta aksi yang bertelanjang dada dengan tulisan “TOLAK REVISI UU MD3” berjalan di barisan paling depan. Sesampainya di titik 0, peserta aksi membentuk lingkaran mengelilingi mobil pick-up berwarna putih yang menjadi tempat orasi masing-masing perwakilan peserta aksi. Aksi berjalan dengan damai, hingga pukul 16:00 Kordinator mengumumkan bahwa aksi telah selesai dan peserta aksi bubar.
ADVERTISEMENT
UU MD3 Mengingkari Demokrasi
UU MD3 sendiri merupakan sebutan untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang pada tanggal 15 maret lalu berubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018. Dalam rilis Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3, terdapat 4 poin  yang dirasa telah mengingkari spirit demokrasi, yakni:
1. Penambahan kursi pimpinan DPR dalam Pasal 15, 84, dan 260 yang tidak memiliki urgensi baik dari segi filosofis maupun sosiologis
2. Frasa “wajib” bagi Polisi untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang dipanggil oleh DPR dan berwenang untuk melakukan penyanderaan dalam Pasal 73 ayat (4) dan (5) berpotensi menjadikan DPR sebagai lembaga yang super power.
3. Pasal 122 huruf k memberi kewenangan pada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal ini multitafsir dan berpotensi mengancam serta memberangus kebebasan berpendapat dan membuat DPR menjadi anti-kritik.
ADVERTISEMENT
4. Pasal 245 mengenai izin pemeriksaan anggota dewan berpotensi menghambat proses hukum yang berkaitan dengan anggota dewan.
Gerakan Solidaritas Menolak UU MD3
Billy Elanda, selaku Koordinator Umum (Kordum) Gerakan Solidaritas Menolak UU MD3 menyebutkan bahwa gerakan ini berawal dari diskusi yang diselenggarakan di Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Hal tersebut kemudian dilempar ke Forum LEM HI D.I.Y, dimana anggota forum sepakat agar aksi ini terbuka untuk seluruh mahasiswa di D.I.Y. “Harapannya ini memang tujuannya untuk mendesak presiden untuk mengeluarkan PERPPU, dan ini ditularkan ke seluruh organ pergerakan se-Indonesia,” ujar mahasiswa yang saat ini sedang menjawab sebagai Ketua LEM FH UII.
Billy juga menyebutkan bahwa jika tidak ada tanggapan dari pemerintah, ada kemungkinan akan dibentuk gerakan baru. “Kita kumpulkan massa yang lebih baik, lebih banyak lagi, dan bikin gerakan yang lebih masif lagi dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya.” (Satya Riski)
ADVERTISEMENT
Reporter:  Firda Mahdanisa, Karel Fahrurozi
Foto: Mu’adz Hafidzuddin
Sumber: Kognisia.co