Urgensi UMKM Halal dalam Negeri

Lulu Fatimah Azzahra
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam.
Konten dari Pengguna
4 Juli 2023 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lulu Fatimah Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keragaman Indonesia: pexels.com/search/indonesia/
zoom-in-whitePerbesar
Keragaman Indonesia: pexels.com/search/indonesia/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Berdasarkan data yang diperoleh dari World Population Review pada tahun 2021, Indonesia merupakan negara dengan total penduduk muslim terbanyak di dunia. Di Indonesia, terdapat 231 juta penduduk yang memeluk agama Islam. Meski begitu, Indonesia tetaplah negara dengan landasan pancasila serta moto bangsa Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki makna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Beragam agama, kebudayaan, ras, adat istiadat, dan lain sebagainya, tak membuat Indonesia menjadi negara yang terpecah belah dan saling bermusuhan. Perbedaan membuat Indonesia menyatu dengan keragaman yang penuh kedamaian.
Sumber: Dokumen pribadi
Penduduk yang mayoritasnya menganut agama Islam, tentu sangat mempengaruhi tatanan sosialnya. Seperti, tempat ibadah yakni musholla atau masjid tidaklah sukar dicari. Bahkan, pada jarak yang berdekatan, masjid mudah ditemukan. Kehalalan juga menjadi syarat utama dalam pembelian produk makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan dan kebutuhan harian lainnya. Dalam Islam, umatnya memiliki aturan dalam memilih apapun untuk digunakan. Contohnya, makanan dan minuman haruslah berasal dari bahan yang halal, begitupun dengan proses serta cara memperolehnya. Makanan dan minuman harus berasal dari bahan yang halal dan tidak mempunyai unsur keharaman. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits, serta ijtihad para ulama. Seorang muslim, diatur secara rinci dan jelas terkait makanan yang halal dan haram. Produk yang akan diedarkan, hendaknya memenuhi syarat dan ketentuan antara lain; Tidak mengandung unsur babi dan seluruh bahan yang telah diharamkan. Hewan disembelih dengan menyebut asma Allah, dan seluruh proses sampai penjualan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Proses bahan baku, lalu tahap produksi, proses penyajian, yang kemudian sampai ke tangan konsumen juga menjadi syarat kehalalan.
UMKM Halal di Indonesia: pixabay.com
Produk yang beredar di Indonesia sangat beraneka ragam baik produk lokal maupun produk impor dari luar negeri. Pada setiap produk tersebut perlu adanya penanda halal untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk halal. Oleh karena itu perlu adanya sertifikasi dan labelisasi produk dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat khususnya warga muslim (Afroniyati dalam Warto dan Samsuri, hal 101). Untuk memastikan produk aman dan halal untuk digunakan, hendaknya masyarakat mengecek kembali, suatu produk sudah bersertifikat Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau belum. Apabila produk telah bersertifikasi BPOM dan BPJPH, maka produk tersebut aman digunakan, serta terjamin kehalalannya. Produk yang bersertifikat POM dan JPH, maka akan membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang dikeluarkan. Konsumen akan merasa aman dan nyaman serta terhindar dari kekhawatiran karena produk telah terjamin dan sesuai dengan syariat agama.
ADVERTISEMENT
Adapun peran BPJPH dalam mengevaluasi dan memberikan label izin kepada suatu produk yakni, bertugas untuk memberikan sertifikat dan label halal kepada suatu produk, dengan tahapan menetapkan aturan, menerima dan memverifikasi produk yang diajukan oleh pemilik produk atau pelaku usaha. Sebelumnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), akan melakukan pemeriksaan, juga pengujian mengenai kehalalan suatu produk yang akan diberikan sertifikasi halalnya. BPOM dalam mengawasi produk dengan label halal, akan bekerjasama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian bertanggung jawab untuk memastikan produk telah memenuhi aspek thoyyib dengan melakukan evaluasi terhadap manfaat, keamanan, juga kualitas produk sebelum dijual bebas atau diedarkan.
Kosmetik Halal: istockphoto.com
Realitas umat islam mengatakan bahwa halal merupakan bagian dari system kepercayaan, moralitas dan integral dalam aktifitas kehidupan sehari-hari. Respon positif umat Islam dengan kehadiran produk halal yang berkaitan dengan keputusan pembelian. Produk halal harus diakui sebagai symbol kebersihan, keamanan, dan kualitas tinggi bagi konsumen muslim (Al Farisi dalam Yuwana dan Hasanah 2021). Produk kosmetik, saat ini tengah menjadi perhatian khusus. Bahan baku halal untuk membuat kosmetik, sangat penting untuk diperhatikan. Kosmetik yang diperjual belikan, haruslah memiliki izin POM dan JPH, sehingga teruji keamanannya serta kehalalannya. di Indonesia, sudah banyak kosmetik yang teruji keamanannya dan melalui proses yang ketat, mendapatkan label halal.
ADVERTISEMENT
Usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), menjadi salah satu usaha yang mendukung peningkatan perekonomian di Indonesia. UMKM berperan menyerap 97 persen total angkatan kerja dan mengumpulkan hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia. UMKM memiliki peran yang amat penting dalam perkembangan ekonomi. Selain membuka lapangan kerja, UMKM mengadopsi banyak potensi masyarakat di berbagai bidang kewirausahaan. Misalnya, percetakan, berbagai macam produk makanan dan minuman, rumah makan dan lain sebagainya. UMKM yang diekspor juga dapat meningkatkan devisa Negara, meningkatkan eksistensi akan kualitas yang dimiliki produk Indonesia sehingga, produk Indonesia mampu bersaing di kancah Internasional.
Kini, UMKM di Indonesia berlomba-lomba untuk mendaftarkan produknya untuk mengajukan sertifikasi halal. Meskipun melalui tahap yang sulit, namun para pemilik usaha UMKM, sadar akan pentingnya sertifikat halal untuk memastikan produk aman dan halal, agar masyarakat tertarik untuk membelinya.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2 (1), 101. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803
Yuwana, S. I. P., & Hasanah, H. (2021). Literasi Produk Bersertifikasi Halal Dalam Rangka Meningkatkan Penjualan Pada UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1 (2), 105. https://doi.org/10.51805/jpmm.v1i2.44