Pemulihan UMKM setelah Masa Pandemi

M Ali Anshori
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
9 Januari 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Ali Anshori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/uang-keuangan-bisnis-kesuksesan-2696235/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/uang-keuangan-bisnis-kesuksesan-2696235/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurunnya aktivitas ekonomi terutama pada sektor UMKM yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 mengakibatkan terjadinya penutupan usaha atau bahkan mengurangi jumlah karyawan merupakan suatu hal yang sudah biasa dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19 yang diakibatkan menurunnya daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengupayakan melalui kebijakan-kebijakan tersebut dapat memulihkan perekonomian pada UMKM. Pemerintah mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk membantu pemulihan sektor UMKM yang terdampak oleh pandemi. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya dialokasikan kepada BUMN akan digunakan untuk memberikan penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan penjaminan modal kerja bagi UMKM.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus diawali dengan mengupayakan pemulihan terhadap sektor UMKM. Hal tersebut dikarenakan kurang lebih 90 persen pelaku usaha di Indonesia adalah pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memberikan cukup perhatian mengenai bagaimana agar tersedianya pembiayaan bagi UMKM yang lebih mudah. Pada sektor penyedia pembiayaan bagi UMKM pemerintah akan bekerja sama dengan koperasi simpan pinjam. LPDB akan menyediakan pembiayaan bagi koperasi yang guna disalurkan kepada anggota-anggotanya para pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pemulihan UMKM sangat dibutuhkan dikarenakan kontribusi pada sektor perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa setiap tahun jumlah UMKM semakin banyak. Pada 2010, jumlah UMKM mencapai angka 52,8 juta usaha. Pada 2015, jumlah UMKM meningkat menjadi 59,3 juta. Dan pada tahun 2018 total jumlah UMKM sebesar 64,2 juta. Pada masa pandemi COVID-19 sebesar 70% UMKM melakukan pemberhentian produksi. Hal tersebut disebabkan karena terjadinya kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Work From Home (WFH) mengakibatkan menurunnya jumlah konsumen secara drastis.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan UMKM setelah pandemi berakhir yang bertujuan untuk terjadinya peningkatan kapasitas usaha nasabah PNM Mekaar dan menjaga berkelanjutan 6,6 juta perempuan pra sejahtera pelaku usaha ultra mikro melalui Program PNM Mekaar. Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lewat kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) telah melakukan kebijakan yang cukup komprehensif memperhatikan sektor UMKM yang perlu diberikan stimulus dikarenakan berkontribusi terhadap laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT