ASN Kota Cirebon "Full House" Belum Melaporkan Harta Kekayaannya.

Konten dari Pengguna
15 Maret 2018 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HidayatFajar Cirebon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
CIREBON,- Dari 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kota Cirebon yang tedaftar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baru tiga ASN yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.  Asep Rahmat Suwandha, saat ditemui di salah satu hotel di Kejaksan seusai dirinya mengisi materi di Musrenbang tingkat Kota Cirebon, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
Selain ASN, kata Asep, untuk DPRD Kota Cirebon belum ada satupun yang melaporkan LHKPN.
"DPRD dan eksekutif tidak jauh berbeda jumlahmya yang belum melakukan LHKPN, dari 69 yang terdata, baru tiga orang yang melakukan pelaporan," ujar Asep. 
Oleh karena itu, diungkapkan Asep, pihaknya memberikan waktu dua minggu ke depan, agar eksekutif dan legislatif menyelesaikam pelaporan tersebut. Pasalnya,  dikatakan Asep, saat ini melakukan LHKPN itu tidak sulit, pengisiannya sudah melalui e-LHKPN. 
"Bisa langsung mengisi pakai elektronik, jadi tidak ada yang sulit, apa susahnya," jelas Asep. 
Terkait apakah ada sanksi apabila ASN maupun anggota dewan yang tidak melakukan LHKPN, Asep menjelaskan, mengenai sanksi mengacu pada undang undang  terkait penyelenggaraan pemerintahn yang bersih, UU No.28 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Di dalamnya, lanjut Asep, dijelaskan, kewajiban penyelenghara negara baik eksekuti dan legislatif, provinsi,  kota dan kabupaten wajib melapor. 
“Namun, yang bisa memberikan sangsi perdata adalah pimpinan dari penyelenggaran negara itu sendiri,” ujarnya. Ia berharap, kepada pimpinan penyelenggara bisa memberikan sangsi kepada penyelenggara negara yang wajib lapor, tapi tidak melapor. Karena diaturanya, sangsi administrasi yang diberikan oleh pimpinannya. “Kami memberikan kesempatan 2 minggu dari sekarang sampaikaj datanya, untuk segera melaporkan,” tegasnya. Pihaknya sudah memerintahkan kepada kordinator wilayah Jawa Barat untuk memonitor kepatuhan LHKPN. Sementara itu, menurut catatan KPK sampai saat ini, belum ada satupun penyelenggaran negara di Kota Cirebon yang melaporkan gratifikasi yang diterima. “Kemungkinannya hanya ada dua yaitu, disini tidak ada penerimaan gratifikasi atau tidak melaporkan,” jelasnya. Ia menjelaskan, Gratifikasi ada di pasal 12B tentang ketentuan pidana yang mengatakan, bagi pegawai negri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau berhubungan dengan kewajibanya terkena pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda Rp. 150 juta sampai Rp. 1 Milyar. “Di Klausul 12 C disebutkan, apabila pegawai negri penyelenggara negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi itu,” bebernya. Jadi, lanjut dia, dalam 30 hari kerja seorang penyelenggaran negara pegawai negri tidak melaporkan gratifikasi ke KPK, maka dia bisa dikenakan pidana. (Hasan/Fajar Cirebon)
ADVERTISEMENT
Foto // Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.