3 Kecamatan Di Makassar, Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
21 April 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tidak memungkiri adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasalnya ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang salah mengartikan jika E-KTP bisa digunakan mencoblos sekalipun tak berdomisili di wilayah TPS tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui jika dalam aturan, pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KTP-el tapi harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP-el, tidak serta merta bisa memilih meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Makassar, Gunawan Mashar mengakui jika adanya potensi 3 Kecamatan di Kota Makassar akan terjadi PSU atau pencoblosan ulang.
"Jadi memang ini ada kemungkinan pemungutan suara ulang di Makassar," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Makassar, Gunawan Mashar, Minggu (21/4).
Dimana Gunawan mengakui jika yang berpotensi akan dilakukan PSU yakni Manggala, Rappocini, dan Mariso. Meski masih dalam kajian, PSU bisa saja terjadi, apalagi saat ini gencarnya hoaks terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bisa digunakan meski bukan di lokasi domisili.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan jika saat ini beredarnya informasi salah, dimana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ikut termakan dengan hoaks bahwa KTP-el bisa digunakan di semua lokasi TPS. Sehingga, banyak pemilih yang lolos hanya dengan menggunakan KTP-el.
"Nah ini salah satu yang bisa membuat PSU dilakukan. Dalam aturan jika ada ditemukan minimal dua seperti itu maka itu sudah bisa dilakukan pencoblosan ulang," katanya.
KPU Makassar saat ini masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Setelah itu baru kita respon. Ia juga mengatakan akan melihat dengan baik yang benar memenuhi unsur dalam PKPU nomor 3/2019 tentang syarat-syarat PSU.
"Jika itu memenuhi, kita akan lakukan PSU," tutupnya