news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

45 Legislator Gunakan Hak Angket untuk Prof Andalan

Konten Media Partner
14 Mei 2019 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPRD Provinsi Sulsel (Int)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPRD Provinsi Sulsel (Int)
ADVERTISEMENT
Makassar Indeks -- Hak angket untuk pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) kembali bergulir di DPRD Provinsi Sulsel, sebelumnya 18 legislator mengajukan hak angket kini bertambah menjadi 45 legislator.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya 18 legislator dari lintas fraksi menandatangani surat pengajuan angket, Senin (13/5) kemarin. Kini ada 9 fraksi yang mengajukan hak angket bagi pasangan Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudriman Sulaiman.
Untuk diketahui ada dua alasan pengajuan hak angket atau interpelasi. Yang pertama resapan anggaran dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat rendah. Padahal, tahun anggaran 2019 sudah berjalan selama lima bulan.
Kedua, adanya pembekuan surat keputusan (SK) mutasi untuk level jabatan eselon III dan IV di jajaran Pemprov Sulsel.
"Sampai saat ini bertambah, kemarin 18 orang, hari ini sudah 45 orang dari 9 fraksi di DPRD Sulsel," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif.
ADVERTISEMENT
Dimana syarat pertama pengajuan hak angket sudah terpenuhi. Syaharuddin menambahkan jika sesuai tata tertib yaitu hak angket diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Untuk diketahui juga aturan soal hak angket tersebut diatur dalam Pasal 64-68 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.