7 WNA di Makassar yang Ingin Buat e-KTP Ditolak Dispendukcapil

Konten Media Partner
15 Maret 2019 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Makassar. (int)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Makassar. (int)
ADVERTISEMENT
Makassar - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) di Kota Makassar hendak membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Makassar. Namun ketujuh WNA tersebut ditolak untuk membuat e-KTP dengan alasan e-KTP baru akan diterbitkan kembali usai Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Ketujuh WNA itu berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Swiss.
Kadispendukcapil Makassar, Aryati Puspasari, membenarkan adanya penolakan pembuatan e-KTP yang diajukan oleh ketujuh WNA. Menurut dia, hal itu berdasarkan perintah dari pusat untuk tidak menerbitkan e-KTP.
"Kami tolak saat itu, dan jelas karena merujuk perintah langsung Dirjen untuk tidak menerbitkan e-KTP bagi WNA sebelum pelaksanaan Pemilu. Jadi nanti setelah Pemilu baru bisa diterbitkan,” kata Aryati Puspasari, Jumat (15/3).
Ia juga beralasan penolakan pembuatan e-KTP ini juga untuk mencegah terjadinya polemik jelang pemilu mendatang. Dikatakan Aryati tidak semua WNA layak mendapatkan e-KTP, sebab untuk penerbitan e-KTP bagi WNA pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
"Tidak semua, jelas kalau WNA tersebut telah memiliki kartu izin tinggal tetap di Indonesia. Nah, kalau masa berlakunya habis, bisa diperpanjang. Ya kalau memang yang bersangkutan diberi izin untuk memperpanjang izin tinggalnya, kami bantu terbitkan kembali," katanya.