ASN Bawa Sabu Saat Berkunjung ke Rutan Kelas II B Masamba

Konten Media Partner
18 Maret 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku EK (38) ASN yang bawa narkoba ke Lapas Klas II B Masamba.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku EK (38) ASN yang bawa narkoba ke Lapas Klas II B Masamba.
ADVERTISEMENT
Masamba -- Hendak bawa narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, seorang perempuan yang bekerjas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diciduk polisi.
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial EK (38) merupakan warga Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba ditangkap saat hendak menghantarkan makanan yang didalamnya berisi barang haram sabu-sabu seberat 1,72 gram.
Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) menangkap pelaku EK pada Selasa 17 Maret 2020, dimana pelaku EK yang sedang menuju ke Rutan untuk menjenguk suamiya yang ditahan karena kasus narkoba.
Kasat Narkoba Iptu F Rande mengatakan, penangkapan terhadap EK ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya seoerang perempuan yang membawa narkoba dan sedang dalam perjalanan menuju ke Rutan Kelas II B Masamba.
"Setelah melakukan pengembangan atas informasi tersebut, petugas mendapati yang bersangkutan berada di depan Rutan Kelas II B Masamba. Setalah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 sachet yangbberisi krital bening yang diduga narkotika jenis sabu dngan berat kotor 1,72 gram," kata Iptu Rande, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi di lapangan, kata dia, diperoleh keterangan dari pelaku EK bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan diberikan kepada suaminya yang ditahan di Rutan kelas II B Masamba.
"Suaminya ditahan di Rutan Masamba karena terjerat kasus narkoba, dan barang tersebut dibawanya atas permintaan suaminya," terangnya.
Kini pelaku EK beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Lutra untuk pengusutan lebih lanjut, terkait barang haram yang didapatinya.