Aturan Baru Dana Bos, Kadisdik Gowa Sebut Untungkan Guru Honorer

Konten Media Partner
20 Februari 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BOS (Ilustrasi).
zoom-in-whitePerbesar
BOS (Ilustrasi).
ADVERTISEMENT
Gowa -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Gowa, Dr. Salam mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Salam menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengatur tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan baru tersebut dana BOS akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah.
"Penggunaan dana BOS itu sekarang tahun 2020 berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 itu petunjuk teknis. Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalui dana daerah di pusat langsung ke rekening sekolah," jelas Salam.
Lanjut Salam, dalam peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp.100.000 per siswa. Dimana SD yang sebelumnya Rp.800.000 menjadi Rp.900.000 dan SMP dari Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Salam juga mengungkapkan dengan adanya perubahan aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer. Ia juga membantah kabar yang beredar jika aturan baru tersebut akan bedampak pada guru honor.
"Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoaks," tegasnya.