Bandar Narkoba Berkedok Ustaz Ditangkap di Takalar

Konten Media Partner
24 Mei 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jamaluddin Liwang alias Iwan (42), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, dibekuk saat transaksi sabu di lapangan Bontokassi Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Ia berpura-pura jadi ustaz, Jumat (24/5).
zoom-in-whitePerbesar
Jamaluddin Liwang alias Iwan (42), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, dibekuk saat transaksi sabu di lapangan Bontokassi Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Ia berpura-pura jadi ustaz, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
Takalar - Polres Takalar berhasil menangkap bandar narkoba bernama Jamaluddin Liwang alias Iwan (42), warga asal Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Modusnya adalah menyamar sebagai ustaz di Takalar.
ADVERTISEMENT
Tim Drugs Hunter Resnarkoba bergerak cepat dengan terus mengejar pelaku bandar sabu tersebut. Jamaluddin merupakan pebisnis sabu yang kerap berpindah-pindah, mulai dari Ambon, Maluku; Gowa, Sulawesi Selatan; hingga akhirnya dibekuk di Kabupaten Takalar.
Pelaku dibekuk saat sedang bertransaksi sabu di lapangan Bontokassi Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, dengan salah satu anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kanit Resnarkoba Takalar, Ipda Suryadi Nyarrang, mendapatkan informasi bahwa pelaku menyamar sebagai seorang ustaz dan telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi di Takalar.
"Modus pelaku sebagai ustaz termasuk licin, usai edarkan sabu pelaku berpura-pura berbaur dengan masyarakat lain, sambil menunggu pembeli sabu dan ia mengaku ustaz," kata Ipda Suryadi Nyarrang, Jumat (24/5).
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan kristal bening diduga sabu sebanyak 1 gram lebih, 1 buah handphone, dan sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah hasil transaksi sabu.
ADVERTISEMENT
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini digiring ke Mako Polres Takalar unit Satresnarkoba. Ia dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.