Bawa Sabu 50 Gram, Randi Dibekuk Tim Drug Hunter Polres Takalar

Konten Media Partner
31 Juli 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sabu seberat 50 gram diamankan tim drugs hunter Polres Takalar (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Sabu seberat 50 gram diamankan tim drugs hunter Polres Takalar (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Takalar -- Tim gabungan Resmob Takalar dan tim drugs hunter Polres Takalar berhasil meringkus salahsatu pengedar narkoba jenis Sabu seberat 50 gram, Randi alias Did (28) warga asal Desa Sawakung, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pelaku sempat kabur dari sergapan anggota tim drugs hunter Polres Takalar, saat aksi kejar-kejaran pelaku menabrak tiang listrik. Satu dari dua pelaku kabur dari penangkapan.
Pelaku Randi sempat mengelabui polisi dengan menyembunyikan Sabu di tanah berlubang saat hendak di bekuk. Namun aparat kepolisian berhasil menemukan sabu yang terbungkus rapih di plastik putih dengan berat 50 gram.
Pelaku Randi (28) mengalami patah tulang usai menabrak tiang listrik saat dikejar aparat kepolisian, (Makassar Indeks).
"Sempat kabur, satu kami amankan dan satunya kabur. Saat ditangkap pelaku menyembunyikan sabu didalam tanah, beruntung kami menemukan barang bukti sabu seberat 50 gram yang siap edar di wilayah Takalar," ujar Komandan Tim Resmob Takalar
Bripka Rusli Janolo, Rabu (31/7).
Pelaku yang ditangkap mengalami patah tulang lantaran mengalami kecelakaan saat hendak kabur dari sergapan anggota kepolisian. Namun satu pelaku masih buron dan ciri-ciri pelaku sudah diketahui.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kanit Resnarkoba Takalar,
Ipda H Suryadi Sarrang mengatakan jika pelaku kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah Takalar, identitas pelaku yang kabur sudah dikantongi dan sementara dalam pengejaran.
"Dari hasil penyitaan barang bukti sabu, kami temukan tiga bungkus sabu dengan berat total 50 gram, barang haram tersebut diakui akan diedar di wilayah Takalar dan dapat dari mana barang tersebut, sementara kami interogasi pelakunya," ungkap Ipda H Suryadi Sarrang.
Kini pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Takalar dalam keadaan patah tulang, dan dibawa ke unit SatResnarkoba dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 narkotika 15 dan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT