Bawaslu Takalar: 5 Kecamatan Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
22 April 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu (Int).
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu (Int).
ADVERTISEMENT
Takalar -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar menyatakan jika ada 9 TPS dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Ibrahim Salim mengatakan, jika PSU terjadi diduga saat pemilihan berlangsung, didapati para pemilih yang menggunakan KTP Elektronik (E-KTP) beralamat diluar dari Kabupaten Takalar menggunakan hak suaranya.
Hal tersebut diketahui adanya kelalaian KPPS yang tetap memasukkan warga yang memilih di TPS hanya karena membawa KTP elektronik padahal alamat di KTP tersebut tidak sesuai dengan alamat TPS tersebut.
"Saat pemilihan banyak yang bukan warga Takalar dan memilih menggunakan E-KTP di TPS luar wilayah dari E-KTPnya, ada kesalahan pengertian dari KPPS di 5 Kecamatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Ibrahim Salim, Senin (22/4).
Lanjut Ibrahim jika tidak terdaftar di dalam formulir model a.3-kpu dan a.4 kpu, serta tidak memiliki A.5 KPU.
ADVERTISEMENT
Sementara waktu menunggu kapan akan diterapkan pemungutan ulang suara sambil menunggu kotak suara dari pusat.
Sementara itu Komisioner KPU Sulsel, Uslimin Densi membenarkan jika ada 9 TPS di 5 Kecamatan yang bakal PSU di Kabupaten Takalar.
Uslimin kepada media menyampaikan jika mayoritas PSU dilakukan adanya karena kelalaian KPPS yang tetap memasukkan warga yang memilih di TPS hanya karena membawa KTP elektronik padahal alamat di KTP tersebut tidak sesuai dengan alamat TPS tersebut.
"Misalnya dia terdaftar sebagai warga Makassar tapi mencoblos di Takalar. Selain itu ada juga karena didorong oleh PTPSnya untuk dimasukkan saja dan ternyata kemudian direkom sendiri untuk di PSUkan," ujarnya.
Berikut wilayah yang direkomendasikan PSU di Kabupaten Takalar antara lain :
ADVERTISEMENT
1. Kecamatan Mappakasunggu : TPS 04 Desa Pabbatangan
2. Kecamatan Mangarabombang : TPS 01 Desa Lengkese
3. Kecamatan Polongbangke Utar : TPS 04 Desa Lassang
4. Kecamatan Galesong :
TPS 2 Desa Bontomangape, dan TPS 3 Mappakalompo.
5. Kecamatan Pattallassang :
TPS 8 Kelurahan Salaka, TPS 3 dan TPS 12, Kelurahan Pattallassang, TPS 4 Kelurahan Merdekaya.