Bertahap, BKD Makassar Serahkan SK 17 Ribu Tenaga Honorer

Konten Media Partner
17 Mei 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, baru membagikan SK ke ribuan tenaga honorer dengan alasan banyaknya jumlah SK yang ia harus tanda tangani.
ADVERTISEMENT
"Saya baru berikan karena jumlahnya 8.700 yang harus saya tandatangani, itu tandatangan basah, di kali 2, jadi keseluruhan 17.400," kata Andi Siswanta Attas, Jumat (17/5).
Selain itu Siswanta, juga menjadwalkan hari pembagian SK ke tenaga honorer tiap SKPD, mengingat ruang yang terbatas di Balai Kota Makassar untuk menampung ribuan tenaga honorer tersebut.
"Tadi kita bagikan kusus Dishub. Dishub selesai besok, setelah itu kita akan ke dinas lain. Hari Sabtu itu di Karebosi, kusus untuk tenaga pengajar sebanyak 2.400, itu kontrak terbanyak," ungkapnya.
Hari libur ikut menjadi pertimbangan pembagian SK tersebut di karebosi, mengingat aktivitas guru honorer akan terbengkalai dalam jam mengajar mereka.
“Jangan sampai mengganggu aktivitas guru yang mengajar maka kita ambil jam 9-10 untuk dibagikan SK kontrak," tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Target pembagian SK secara keseluruhan pada hari Minggu (19/5), walau saat ini masih ada beberapa SK yang masih berada di ruanganya.
"Pada saat dinasnya ambil bagian, dia tidak datang, itu kita simpan. Nanti dia datang sendiri baru kita kasih (SK-nya)," pungkasnya.
Siswanta juga menyampaikan SK tersebut sebagai pegangan atau landasan bagi tenaga honorer nantinya, kendati menindak lanjuti SK kolektif beberapa bulan lalu.
"Selama ini kita sudah kasi SK kolektif. SK kolektif untuk beberapa bulan yang lalu untuk ia terima honornya," terangnya.
Saat ditanyai mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer Pemerintah Kota Makassa, ia mengatakan bahwa tidak ada aturan bagi honorer untuk dapat THR.
"Soal THR, honorer tidak memperoleh. THR itu hanya untuk CPNS dan PNS. Kalau honorer tidak ada aturannya untuk dapat THR," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Namun Siswanta memberi pengecualian bahwa mengenai THR tersebut tergantung pada kebijakan Kepala Dinasnya masing-masing.
"Yah tidak apa-apa, artinya kebijakan kepala dinas yang ingin memberikan (THR), terserah Kadisnya yang mau memberikan," tutupnya.