Bulukumba Mulai Wajibkan PNS Apel Pagi dan Sore

Konten Media Partner
15 Januari 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bulukumba Mulai Wajibkan PNS Apel Pagi dan Sore
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bulukumba -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba kini memulai dengan apel pagi dan sore dan bersifat wajib bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bulukumba, Selasa (15/1). Hal tersebut dibenarkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Bulukumba, A Syamsul Mulhayat.
ADVERTISEMENT
A Syamsul Mulhayat mengatakan jika apel pagi bakal diberlakukan pada 07.30 Wita atau sebelum melakukan pekerjaan kantor, dan Apel sore dilakukan tepat pada pukul 16.00 atau selesai jam kantor.
Ia mengatakan jika apel diwajibkan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kewajiban PNS kembali melaksanakan apel ini seiring dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2019.
Besaran nilai TPP yang diterima oleh para PNS mengacu pada dua indikator yaitu kedisiplinan dan kinerja. Olehnya itu untuk meningkatkan kedisiplinan kehadiran para pegawai, Sekretaris Daerah (Sekda) mewajibkan para PNS mengikuti apel pagi dan sore.
Syamsul Mulhayat juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan apel, termasuk yang bertanggungjawab sebagai penerima apel.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang akan menerima apel adalah para kepala bagian, digilir sesuai jadwalnya. Dan yang melapor para kasubag dari masing-masing bagian,” ungkapnya.
Selain kedisiplinan pegawai, Syamsul Mulhayat juga mengingatkan para pegawai meningkatkan kinerjanya. Dirinya meminta segera melaksanakan pekerjaan berdasarkan anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Untuk mengingatkan para pegawai mengikuti apel, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyiapkan bel yang dibunyikan sebagai pertanda pelaksanaan apel dimulai, baik pagi maupun sore.