Buron Setahun, Pelaku Pembobol Konter HP Di Takalar Ditangkap

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembobol konter hape di Takalar ditangkap di Palu Sulteng, Senin (7/10).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembobol konter hape di Takalar ditangkap di Palu Sulteng, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Takalar -- Tim hantu malam Polres Takalar bersama tim Resmob Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan TW (29) warga Makassar yang berhasil membobol konter handphone ditangkap di jalan Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Diketahui pelaku kerap meresahkan warga di Takalar, sejumlah konter hape berhasil dibobolnya dan setelahnya pelaku bersembunyi dan lari hingga ke Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi disebuah rumah di Palu Sulteng, setelah membobol konter handphone di pertokoan di Takalar, diketahui jika otak pelaku pembobolan tersebut menggasak 85 handphone bermerek di Takalar.
Barang Bukti diamankan polisi dari tangan pelaku, (Makassar Indeks).
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, pelaku TW merupakan residivis, bahkan sudah 3 kali masuk bui di Lapas Takalar.
"Ia residivis, dan kami dibackup tim Resmob Sulteng dan mengamankan pelaku di Palu, ia membobol sejumlah konter di Takalar beruntung kami dapati pelaku saat bersembunyi selama setahun," kata AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Sebanyak 85 unit handphone tersegel rapih diamankan polisi, bahkan beberapa bahagian handphone yang dicuri pelaku, masih ada tersisah. Bahkan polisi masih mencari barang bukti lainnya dari 42 buah hp baru yang ada di dalam dos tersegel baru yang disembunyikan pelaku.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui sebagian pelaku menjual barang curiannya tersebut. Polisi pun mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah linggis berukuran pendek, 1 unit roda 4 yang dipakai angkut hasil curian.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Takalar, usai dari posko Resmob Polda Sulteng dan akan menjalani pemeriksaan lanjut, dan pencarian barang bukti disinyalir diduga pelaku tanam dibawah tanah. Pelaku juga diberikan pasal 363 ayat 2 ancaman hukumannya diatas 7 penjara.