Andi Muttamar: Eks Napi Korupsi, Nyaleg, Kini Ditahan Kembali

Konten Media Partner
12 Desember 2018 13:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Muttamar: Eks Napi Korupsi, Nyaleg, Kini Ditahan Kembali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Mantan ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang, merupakan ketua Partai Berkarya yang saat ini mendekam di Lapas kelas II A Taccorong, Bulukumba, karena melakukan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Caleg yang terdaftar di Dapil III Bulukumba itupun tengah menanti keputusan dari KPU Bulukumba. Apakah namanya bakal dihapus dari daftar caleg atau tidak. Sebab, KPU Bulukumba saat ini belum mengambil keputusan terkait status Andi Muttamar tersebut.
Menurut divisi Hukum Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana putusan yang akan diberlakukan KPU kepada Andi Muttamar. Sebab, pihak KPU berpegang pada regulasi yang ada, salah satunya itu pada PKPU 20/2018 pada Pasal 35 yang menjelaskan hanya bagi yang bermasalah hukum dengan perkara pemalsuan dokumen, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap, yang bisa masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Jadi di luar dari perkara itu kami tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi apalagi men-TMS-kan seseorang," ujarnya di kantor KPU Bulukumba, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
Namun, pihak KPU tetap mengajukan persuratan ke pengadilan terkait perkara yang dihadapi Andi Muttamar. "Tapi ketika misalnya perkaranya tidak seperti yang termaksud dalam pasal 35 PKPU yaitu pemalsuan dokumen, maka kami tidak mempersoalkan itu apalagi seluruh syarat calon itu terpenuhi pada saat pengajuan pencalonan beberapa bulan," tambah Wawan.
"Jangankan yang sifatnya seperti ini, yang meninggal dunia pun jika sudah ada putusan terkait DCT itu tidak dapat kami coret serta-merta," jelas Wawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Muttamar saat ini sedang ditahan di Lapas kelas IIA Bulukumba atas jeratan pasal 351 (Tindak Pidana Penganiayaan) dengan vonis 1 bulan Penjara.