Dianggap Hina Prabowo-Sandi, Pemuda di Makassar Dipolisikan FPI

Konten Media Partner
24 April 2019 9:02 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MW karyawan Hotel di Makassar Dilaporkan FPI ke Mako Polrestabes Makassar (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
MW karyawan Hotel di Makassar Dilaporkan FPI ke Mako Polrestabes Makassar (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Seorang karyawan hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MW dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polrestabes Makassar pada Selasa (23/4). MW dianggap menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dengan kata-kata yang tak pantas.
ADVERTISEMENT
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan polisi telah memediasi kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, terkait kasus penghinaan di media sosial tersebut dan telah membuat Laporan Polisi (LP).
"Mereka dimediasi. Karyawan hotel itu dilaporkan oleh FPI, kami mediasi di Polrestabes Makassar. Permintaan maaf sudah dilakukan oleh MW, tetapi proses hukum tetap berjalan dan ini sementara penyidikan" kata Indratmoko.
Laporan kepolisian FPI untuk MW terkait kasus penghinaan dan UU ITE (Makassar Indeks).
Mediasi itu, kata Indratmoko, dilakukan di ruang pertemuan Polrestabes Makassar pada Senin (22/4), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/IV/2019/POLDA SULSEL/RESTABES MKS yang bertanggal 22 April 2019.
Indratmoko menuturkan mediasi itu dilakukan setelah MW mendatangi FPI untuk meminta maaf. Jika MW terbukti bersalah, pasal yang akan disangkakan padanya yaitu tentang penghinaan pada Pasal 315 KUHP dan Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
"Bisa dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 45 UU ITE," tutup Indratmoko.