Ditangkap di Makassar, Residivis Narkoba asal Takalar Ditembak Polisi

Konten Media Partner
18 Februari 2020 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku narkoba Azis Daeng Sikki (42) ditembak polisi saat berusaha kabur dari kejaran polisi di Makassar,(Makassar Indeks/Sibali).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku narkoba Azis Daeng Sikki (42) ditembak polisi saat berusaha kabur dari kejaran polisi di Makassar,(Makassar Indeks/Sibali).
ADVERTISEMENT
Takalar -- Pelarian residivis narkoba jenis sabu, Azis Daeng Sikki Tatto (42) akhirnya berakhir saat anggota tim Polres Takalar membekuk dan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
ADVERTISEMENT
Residivis narkoba yang buron selama hampir setahun ini, diamankan saat menguasai 50 gram sabu. Dimana pelaku merupakan yang sangat dikenal licin dalm pelariannya. Tim Polres Takalar dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku Azis di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (18/2).
Pelaku dibekuk saat tertidur pulas dirumahnya. Kini pelaku diamankan tim Polda Sulsel dan menyerahkan ke Polres Takalar untuk dimintai keterangannya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
Azis ditangkap polisi saat rekannya terlebih dahulu diamankan, dimana rekan pelaku yakni Randi (23) warga Sawakung, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar ini diamankan pada Juli 2019 lalu dan membeberkan lokasi dimana rekannya tersebut tinggal.
Pelaku Randi juga sudah masuk tahapan vonis hukuman 8 tahun penjara di Lapas klas IIB Takalar.
ADVERTISEMENT
Kanit II Resnarkoba Takalar, Ipda H Syuryadi Syamal Sarrang mengatakan, usai dapat informasi Resmob Polda Sulsel kami pun langsung menjemput pelaku di posko Resmob, dan langsung melakukan pengembangan untuk mencari siapa pemasok barang haram tersebut
"Saat di TKP, pelaku menunjukkan lokasi saat hendak edarkan sabu di wilayah hukum Takalar, pelaku berusaha kabur dari kawalan ketat polisi, dan polisi pun melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku licik dan tak mau menghentikan langkahnya, petugas kepolisian pun mengambil tindakan tegas tepat serta terukur," kata Iptu H Syuryadi.
Polisi memberikan tembakan secara terukur di bagian kaki kanan pelaku, dan pelaku langsung dibawah ke RS Padjonga Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan medis.
ADVERTISEMENT
Diketahui pula pelaku sudah puluhan kali keluar masuk bui tahanan lapas di Makassar dan kabupaten Takalar, kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Takalar, serta pelaku dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman minimal diatas 10 tahun penjara.