news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Edaran Walikota Soal Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Didukung Dewan

Konten Media Partner
3 Juni 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan dinas (ilustrasi).
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan dinas (ilustrasi).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb membuat Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
Pj Walikota Makassar juga mengimbau agar seluruh ASN yang mudik dan tidak menggunakan randis agar menyimpan kendaraan di kantor masing-masing.
"Bagi ASN yang mudik dan tidak menggunakan randis agar menyimpan kendaraan di kantor masing-masing.Termasuk memarkirnya di Balaikota Makassar," kata Iqbal Suhaeb, Senin (3/6).
Iqbal mengatakan jika hal itu bertujuan agar randis aman saat ditinggal mudik. "Dari kendaraan itu akan kita simpan semua di kantor. Tergantung di kantor masing-masing. Tidak muat kalau di sini (balaikota) semua," tambah Iqbal.
Sependapat dengan Anggota DPRD Kota Makassar edaran Pj Walikota soal larangan mobil dinas tak dibawa saat mudik oleh ASN.
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Basdir mengatakan, adanya surat edaran larangan bagi pegawai di lingkup pemerintah kota menggunakan kendaraan dinas pulang kampung sudah dilakukan setiap tahun. Komitmen inilah diharapkan dilakukan tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Saya kira pemerintah kota sudah mengetahui ini, jadi kami kembalikan saja. Tapi perlu diingatkan lagi bahwa mobil dinas itu digunakan untuk urusan dinas atau jam kerja. Jadi kalau mobil dinas digunakan untuk kerja itu tidak masalah. Masalah jika digunakan untuk mudik,” kata Basdir.
Lanjut Basdir jika parkiran kendaraan mobil dinas lanjut Basdir tidaklah masalah. Mau di parkir halaman kantor DPRD Kota Makassar atau kantor Balai Kota Makassar. Pentingnya kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk urusan pribadi luar tugas kedinasan.
"Pemkot harus memikirkan ini. Tidak boleh ada ASN pakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi atau mudik lebaran," pungkasnya.