Gelapkan Uang 'Panaik' Wanita asal Pinrang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
12 Maret 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan asal Pinrang diduga gelapkan uang panaik senilai Rp 15,5 juta (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan asal Pinrang diduga gelapkan uang panaik senilai Rp 15,5 juta (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Pinrang -- Hendak menikah dengan pria pujaan hatinya, Hana Nirwana (39) harus ditahan polisi lantaran membawa kabur uang panaik (mahar) dari pihak laki-laki (pelapor). Perempuan asal Pinrang tersebut diamankan oleh Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Hana dilaporkan calon pengantin prianya karena membawa kabur uang panaik senilai Rp15,5 juta. "Dia bawa Rp15 juta lebih itu uang, dan tidak kembali. Makanya saya lapor," singkat pria enggan namanya disebutkan yang melapor di Polres Pinrang.
Kasat Reskim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, perempuan yang diamankan dari laporan warga yang mengaku dibawa kabur uangnnya senilai Rp 15 juta lebih. Dan dugaan penipuan tersebut kami kembangkan dan kami tangkap pelakunya di kota Parepare.
"Perempuan yang diamankan itu sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Panaik dan pelaku sudah kita amankan tadi pagi," kata Kasat Reskim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Selasa (12/3).
Pelapor yang juga merupakan calon suami Hana (terlapor) bermula memang menjalin hubungan asmara kemudian terlapor pun menyarankan untuk segera melamar terlapor.
ADVERTISEMENT
Proses lamaran pun digelar dan disepakati uang Panai sebesar Rp15,5 juta dan di transfer melalui rekening orangtua pelapor dan pelaksanaan perkawinan pada (27/12) 2018 lalu.
Namun saat tanggal yang ditentukan, pihak mempelai wanita membatalkan acara itu secara sepihak dengan dalih orangtuanya belum tiba dari Arab Saudi, sehingga pesta pernikahan dijadwalkan kembali pada tanggal 7 Januari 2019.
Hanya saja, pada 3 Januari 2019 terlapor justru menikah dengan laki laki lain.
AKP Dharma Negara mengatakan, setelah mengetahui pernikahan terlapor dengan laki laki lain, pelapor kemudian meminta uang Panai di kembalikan, namun tak kiunjung dikembalikan sehingga masuk laporan.
"Pelapor mengalami kerugiannya, dimana terduga pelaku Hana tak mampu mengembalikan uang panaik dari sang pelapor. Kini korban yakni pelapor mengalami kerugian total Rp17 juta," kata AKP Dharma Negara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris mengatakan, terlapor diamankan di kelurahan Lumpur, kecamatan Bacukiki kota Parepare.
"Terlapor diamankan tanpa perlawanan, dari interogasi yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya, terlapor saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum," kata Bripka Aris.