Hasil Putusan MK Nyatakan Kolom Kosong Menang di Makassar

Konten Media Partner
11 Agustus 2018 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil Putusan MK Nyatakan Kolom Kosong Menang di Makassar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan kolom kosong dalam Pilwalkot Makassar setelah menolak gugatan pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Dimana putusan sidang tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman. Jumat 10 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan, menerima eksepsi pihak termohon (KPU Makassar), pemohon (Appi-Cicu) tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman saat membacakan putusan.
Diketahui jika perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Selisih ini membuat gugatan Appi-Cicu ditolak dan dimana perbedaan suara 36.550 suara.
"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," kata Anwar Usman.
Sebelumnya polemik Pilwalkot Makassar berawal dari Mahkamah Agung (MA) yang mencoret pasangan Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Alhasil, Pilwalkot Makassar hanya diikuti calon tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi dan melawan Kolom Kosong.
ADVERTISEMENT
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Hakim Agung Supandi dengan anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan itu diketok dengan suara bulat. Appi-Cicu kemudian melawan kotak kosong dan akhirnya kalah dengan selisih 36.550 suara.