Istilah Honorer di Pemprov Sulsel Diubah jadi Tenaga Magang

Konten Media Partner
20 Februari 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Honorer.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Honorer.
ADVERTISEMENT
Makassar -- Istilah tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah diubah menjadi tenaga magang. Hal tersebut sekaitan dengan penertiban pegawai non-ASN, dan aturan tersebut diterapkan berdasar pada peraturan pemerintah pusat tentang pelarangan pengangkatan tenaga nonkontrak atau honorer.
ADVERTISEMENT
"Kan honorer dilarang, jadi magang itu sama seperti praktek kerja untuk mengisi kekosongan sementara jabatan yang belum terisi itu berdasarkan Anjab (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja)," ungkap Kepala Bidang Perencanaan dan Aparatur Sipil Negara BKD Sulsel Taufik Akbar, Kamis (20/2).
Nantinya, kata dia, kinerja para tenaga magang ini akan dievaluasi setiap tahunnya.
"Jadi mereka itu setiap tahun dievaluasi hasil kerjanya. Kalau bagus, dilanjutkan. Evaluasi ini sebenarnya tidak harus menunggu setahun. Kalau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait menganggap kinerja tenaga magang tak maksimal, OPD berhak untuk menghentikan," ujarnya.
Disinggung soal adanya pengurangan tenaga honorer yang akan menjadi tenaga magang di lingkup Pemprov Sulsel, Taufik mengaku hal itu di luar kewenangan BKD.
ADVERTISEMENT
"Itu kewenangan OPD. Jadi nanti jumlahnya berapa tenaga magang itu berdasarkan evaluasi OPD-nya masing-masing. OPD akan evaluasi berdasarkan kinerjanya, berdasarkan kebutuhan ABK dan Anjab-nya," ujarnya.
"Kami (BKD) tidak sampai pada kami yang menseleksi atau menentukan. Itu OPD yang punya kewenangan berdasarkan Anjab dan BKPNS dimana kekurangan, terus berdasarkan itu evaluasinya," jelasnya.
Ditanya soal jumlah tenaga magang yang ada sekarang di lingkup Pemprov Sulsel, Taufik mengaku belum mengetahui secara pasti. Pasalnya menurut dia, masih ada beberapa OPD yang belum memasukkan data.
Sekadar diketahui, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT