news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jabatan Dicopot Gubernur, Pejabat Di Sulsel Mengadu Ke Kemenpan RB

Konten Media Partner
17 Mei 2019 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kabiro Pembanguna Sulsel, Jumras (Ist).
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kabiro Pembanguna Sulsel, Jumras (Ist).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel yakni Jumras mengadukan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang mencopot jabatannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya jiuka surat aduannya ke Kemenpan RB sudah dikirim pada Senin 13 Mei 2019 lalu. Tidak hanya itu surat keberatan dirinya atas pencopotan jabatannya pun telah dilayangkan ke Gubernur Sulsel.
Dimana surat penangguhan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 822.2/11/IV/2019 tentang pemberhentian Jumras dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Jumras yakni H Sulthani dari kantor Sulthan Amir dan Partner membenarkan jika selain telah mengadukan ke Kemenpan RB, pihaknya juga telah melakukan keberatan langsung ke Gubernur dan DPRD Sulsel.
"Sudah kami layangkan surat ke Kemenpan RB, surat keberatan di Gubernur Sulsel melalui Bagian Umum Setda Provinsi Sulsel. Dan kami ajukan juga ke DPRD Provinsi Sulsel," ujar H Sulthani, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
Sulthani menjelaskan jika isi surat yang disampaikan ke Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah tersebut adalah meminta pejabat pembina kepegawaian itu meninjau ulang dan mengoreksi pencopotan Jumras dari jabatannya.
Ia mengatakan jika proses pencopotan jabatan tersebut terhadap Jumras dinilai tidak sesuai prosedur aturan dan perundang-undangan.
Pihaknya juga akan menyampaikan surat aspirasi ke DPRD Sulsel agar persoalan yang menimpa Jumras bisa dibahas dalam agenda hak angket. Sulthani mengatakan, menurut kajian tim hukum, pencopotan Jumras diduga tidak melalui mekanisme administrasi pemerintah yang baik.
"Kami tidak melihat ada azas pemerintahan dan profesionalisme yang baik. Perlu diketahui, Pak Jumras duduk di jabatan tersebut melalui proses lelang," ungkapnya.
Dia menekankan, seharusnya gubernur sudah memiliki pemahaman luas tentang bagaimana mekanisme untuk melakukan proses pemberhentian terhadap seseorang yang memiliki golongan eselon IIb.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui sebelumnya jika Gubernur mencopot jabatan Jumras karena diduga terkait bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel.
Sementara itu Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan, apa yang dilakukan Jumras sudah tepat, apalagi dengan ketidakpuasannya jika jabatannya di copot oleh Gubernur atau pimpinannya sendiri.
"Itu sudah benar yang dilakukan beliau, dan itu sudah menjadi haknya beliau kan, jadi cocoklah. Sudah benar itu, kalau tidak puas dengan keputusan pimpinan," Ujar Nurdin Abdullah.
Nurdin mengatakan, Jumras bisa buktikan dirinya benar, dia tidak segan-segan mengembalikan yang bersangkutan ke posisinya semula. Sebenarnya, biar tidak lewat pengadilan.
Keputusan yang diambil untuk mencopot Jumras, dinilainya sebagai tindakan yang tepat.
"Jadi begini, kalau soal itu sudah dibenarkan oleh semua. Termasuk penegak hukum. Daripada kita bermasalah, lebih baik dia yang bermasalah. Bahaya kan kalau dia berani-beraninya begitu," ungkap Nurdin.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui juga jika Kepala Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa saat itu Jumras dicopot, pada Minggu 22 April 2019 lalu. Ia sekaligus berstatus non job, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi itu digantikan Kabag Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa Haikal Hasan.
Tidak hanya itu pemberhentian Jumras, Nurdin menjelaskan jika bukan tanpa alasan. "Selama proses koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan OPD pelaksana lelang itu ditengarai banyak menyimpang," tutup Nurdin Abdullah.