news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jumras Minta Maaf, Gubernur Nurdin Abdullah Cabut Laporan Polisi

Konten Media Partner
25 Februari 2020 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumras meminta maaf kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atas pernyataannya di sidang hak angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. (Foto: Makassar Indeks/Herlin).
zoom-in-whitePerbesar
Jumras meminta maaf kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atas pernyataannya di sidang hak angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. (Foto: Makassar Indeks/Herlin).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik, eks Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan, Jumras, akhirnya bertemu dengan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di rumah jabatan (Rujab) Gubernur di jalan Sungai Tangka, Makassar, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
Permintaan maaf Jumras terhadap Gubernur Nurdin Abdullah telah diterima dan langsung. "Saya mohon maaf pak," ungkap Jumras, dihadapan Nurdin Abdullah.
Gubernur Nurdin Abdullah spontan mengatakan, Jumras itu orang yang baik, dan tak ada niat dendam terhadap pejabatnya di lingkup Pemprov Sulsel.
"Saya tahu betul pak Jumras ini adalah orang yang baik. Jadi saya tidak memiliki sedikit pun rasa dendam kepada pak Jumras. Tuhan saja pemaaf apalagi saya," kata Nurdin Abdullah.
Sementara itu Jumras mengaku terharu saat permintaan maafnya diterima oleh orang nomor satu di Sulsel itu.
"Saya meneteskan air mata karena begitu besar hatinya Pak Gub (Nurdin Abdullah) untuk menerima dan memaafkan saya," tutur Jumras.
Kedatangan Jumras ke rujab Gubernur Nurdin Abdullah setelah Polrestabes Makassar menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Jumras ditetapkan tersangka karena menuding Nurdin Abdullah menerima uang Rp 10 miliar dari pengusaha untuk biaya pemenangan Pilgub 2018. Keterangan tersebut dilontarkan Jumras saat menjadi saksi dalam sidang hak angket yang digelar DPRD Sulsel, pada Juni 2019. 
Akibat pernyataan tersebut, Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar adanya. Tersangka terancaman empat tahun kurangan penjara.
Jumras berharap dengan kebesaran hati Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, semoga lebih sehat dan dapat menjalankan amanah dengan baik sebagai orang nomor satu di Sulsel.
"Semoga kedepannya beliau (Nurdin Abdullah) sehat-sehat selalu untuk melaksanakan tugasnya lebih baik sebagai Gubernur," ucap Jumras.
ADVERTISEMENT
Dikabarkan jika Nurdin Abdullah telah mencabut laporan kepolisian terhadap Jumras.