Kakek di Sulsel Cabuli Keponakannya yang Berusia 9 Tahun

Konten Media Partner
5 Februari 2020 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Takalar -- Seorang kakek yang juga merupakan pensiunan PNS, berinisial YDB (61), diduga sebagai pelaku pencabulan seorang anak sekolah dasar (SD) di Takalar yang berusia 9 tahun.
ADVERTISEMENT
YDB merupakan warga jalan Pallatikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Ia diamankan Polres Takalar atas laporan orang tua korban, pelaku merupakan paman korban.
Pelaku YDB juga mengaku telah melakukan pencabulan sejak korban kelas 2 SD. Bahkan ia pun mengakui telah melakukannya dengan memaksa dan mengancam korban.
Kanit PPA Polres Takalar, Aiptu Suanto, membenarkan korbannya di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SD di Takalar. Pelaku yang merupakan pensiunan PNS dan juga masih punya hubungan keluarga dengan korbannya, sudah mengakui perbuatannya.
Pelaku YDB saat diamankan di Unit PPA Polres Takalar, (Makassar Indeks/Sibali).
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian pelaku adalah paman korban, sejak kelas 2 SD hingga kelas 3 SD, pelaku sudah tujuh kali melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit PPA Polres Takalar, Aiptu Suanto, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Ditambahkan, hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menunjukkan korban positif mengalami kelainan di bagian kemaluan berupa luka sobek.
Kini pelaku YDB diamankan di Mako Polres Takalar dan akan dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU PPA Jo 76 D dengan kurungan penjara maksimal 15 atau seumur hidup.