news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapolres Bantaeng: Tewasnya Kader PBB Tak Berkaitan Politik

Konten Media Partner
16 Maret 2019 9:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bantaeng, AKPB Adip Rojikan. (makassar indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bantaeng, AKPB Adip Rojikan. (makassar indeks).
ADVERTISEMENT
Bantaeng -- Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan mengatakan jika tewasnya kader partai PBB Sudirman tidak berkaitan dengan politik. Ia membantah dugaan itu setelah aparat berhasil menangkap 5 orang yang diduga terlibat dengan kejadiaan naas itu.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah berkat kerja bersama Resmob Polda Sulsel, kami bisa lakukan penangkapan” kata AKBP Adip Rojikan, Sabtu (16/3).
AKPB Adip Rojikan menambahkan jika tewasnya almarhum Sudirman murni kriminal tidak ada kaitanya dengan politik hanya kebetulan korban merupakan orang partai.
Dari keterangan pelaku utama pembusur berinisial H (20) sama sekali korban tidak dilengkapi atribut partai saat kejadian.
Bahkan peristiwa yang menimpa korban, Sudirman di Kampung Borong Loe, Desa Borong Borong Loe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng hanya karena merasa dibuntuti pasca kejadian pertama di hari yang sama (12/3) lalu, di SMA Negeri 3 Bantaeng di Kampung Tanetea Desa Nipa-nipa.
Di sekolah itu kisah berbuntut pembusuran bermula. Seorang siswa berinisial T diserang 5 orang, masing-masing R (18), MA (19), I (19)H (20) danY (18).
ADVERTISEMENT
Usai menyerang T di sekolahnya, MA, I, H dan Y pulang dan tinggallah R. Di perjalanan pulang keempat orang itu merasa ada yang mengikutinya dan menduga adalah rekan dari T dan melambungnya menggunakan sepeda motor.
Berang dengan hal itu MA berniat membusur korban Sudirman yang tidak dikenalnya saat itu, tapi terduga pelaku H berkata kepada MA “Biar saya yang busurki”.
Anak panah yang diduga beracun dari H itu bersarang di pinggang kiri korban menembus dada bagian kanan.
Sudirman meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Ruang ICU RS Wahidin Makassar (14/3) dan telah dimakamkan di belakang rumahnya di Kampung Gamaccayya, Balla Tujua, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng (15/3).
Saat ini para tersangka yakni yusril (18) irwan (19) heri (20) dan arif wijaya (19) telah berhasil dimankan dikota makassar di Bumi Tamlanrea Permai BTP dan kini telah diamankan di Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
Kini kelima terduga pelaku diancam hukuman penjara minimal 12 tahun Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.