Kenalan Facebook, Siswi SD di Takalar Diperkosa Dua Remaja

Konten Media Partner
9 Januari 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Takalar -- Seorang siswi SD kelas 6 di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan termakan bujuk rayu seorang remaja yang baru saja tamat SMA yakni Ahmad alias Rendi (18). Berkenalan lewat akun media sosial Facebook baru dua hari, Siswi SD kelas 6 SD akhirnya bertemu dengan Ahmad alias Rendi.
ADVERTISEMENT
Setelah bertemu Siswi kelas 6 SD tersebut diajak kesebuah tempat sepi. Korban pun tak sadar jika kenalannya di Facebook ternyata juga ikut bersama dan seketika korban pun di perkosa secara bergantian.
Pelaku Ahmad alias Rendi (18) dan rekannya AB (16) diamankan Polres Takalar, Kamis (9/1). ( Foto: Makassar Indeks/Sibali).
Pelaku Ahmad alias Rendi (18) warga Banyuanyara, Kecamatan, Sanrobone Takalar, mengajak rekannya AB (16) warga Pallatikang, Kecamatan Pattallassang melakukan tindakan asusila terhadap Siswi SD tersebut.
Korban mengaku disekap di dalam sebuah kamar kosong yang disiapkan pelaku, dan aksi bejat kedua pelaku tersebut dilakukan secara bergiliran.
Polisi menerima laporan tersebut dan bergerak melakukan pendindakan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut.
Tim gabungan Reskrim Polres Takalar, berhasil menangkap dua remaja tanggung tersebut. Keduanya saat ini diperiksa dalam dugaaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengatakan, keluarga korban melaporkan tindakan pemerkosaan terhadap bocah kelas 6 SD tersebut. Dimana ia mengetahui jejak digital pelaku melalui pesan facebook yang ditinggal di handphone dengan pesan messanger.
"Berawal berkenalan di media sosial, kenalnya dua hari, dan pelaku mengajak bertemu lalu pelaku menjemput korban disekitar rumah hingga membonceng korban ke suatu tempat yang lain yang sudah direncanakan kedua terduga pelaku," kata AKBP Gany Alamsyah Hatta, Kamis (9/1).
Dari keterangan pelaku jika ia mengajak korbannya ke salah satu kamar kosong yang sudah disiapkan terduga pelaku. Keduanya saling bergantian menyetubuhi korban dan diduga korban dibungkam mulutnya agar tak melakukannya perlawanan.
Kini kedua pelaku berada di Mako Polres Takalar unit PPA di sidik lanjut dan terancam hukuman diatas 10 tahun penjara dengan pasal 81 perlindungan perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT