Ketua KPU Sulsel Mundur, Gegara Pileg 2019?

Konten Media Partner
23 November 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Misnah Attas (Ketua KPU Sulsel)
zoom-in-whitePerbesar
Misnah Attas (Ketua KPU Sulsel)
ADVERTISEMENT
Makassar -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Misnah Attas mundur dari jabatannya, kabar mundurunya Misnah Attas usai menggelar sidang pleno di kantor KPU Sulsel, Jumat (23/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi mundurnya Ketua KPU Sulsel, Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati membenarkan jika Misnah Attas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua.
"Kemarin waktu rapat pleno di kantor dia sampaikan, ia mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Fatmawati kepada Makassar Indeks, Sabtu (23/11).
Soal mundurnya Misnah Attas dari ketua KPU Sulsel, Fatmawati tak mau menjelaskan secara rinci, ia mengatakan jika rekan-rekannya saat pleno menunjuk dirinya sebagai Pelaksana tugas (plt). "Kemarin teman-teman komisioner menunjuk sementara saya," tambahnya.
Fatmawati yang juga mantan Komisioner Bawaslu Sulsel ini menerangkan jika, KPU RI telah mengetahui perihal mundurunya Misnah sebagai ketua. Untuk itu pada Senin 25 November 2019 para komisioner bakal bertemu langsung kepada pihak KPU RI untuk berkonsultasi perihal mundurnya ketua KPU Sulsel.
ADVERTISEMENT
"Persoalan ini, kita akan konsultasikan ke KPU RI, ada acara di Jogja nanti 25 November, disana kita konsultasikan untuk menentukan kembali Ketua KPU Sulsel definitis,' ujarnya.
Saat ini tim Makassar Indeks terus menghubungi Misnah Attas, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Ketua KPU Sulsel tersebut.
Diduga mundurnya Misnah Attas terkait dengan pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, dimana ada caleg yang saat ini belum dilantik karena persoalan perolehan suara dari internal partai yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.
Sebelumnya dikabarkan kader PDIP Sulsel, Novianus Patanduk dan Misriani Ilyas dari Gerindra batal dilantik bersama 83 legilator di gedung DPRD Sulsel periode 2019-2024 beberapa waktu lalu.