Korupsi Kerajinan Lorong, 2 Pejabat Pemkot Ditahan Polda Sulsel

Konten Media Partner
28 November 2018 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi Kerajinan Lorong, 2 Pejabat Pemkot Ditahan Polda Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
(Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani). Makassar -- Dua pejabat Pemerintahan Kota Makassar ditahan Polda Sulsel terkait korupsi kerajinan lorong. Dua pejabat tersebut, yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Gani Sirman; dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni.
ADVERTISEMENT
Dit Reskrimsus Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap dua pejabat Pemkot Makassar tersebut atas pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar, di mana perkara ini terjadi pada Dinas Koperasi dan UKM Makassar tahun anggaran 2016.
Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, mengatakan jika keduanya sudah dilakukan penahanan Polda Sulsel selama 20 hari.
"Keduanya sudah dilakukan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sulsel selama 20 hari terhitung 26 november hingga 15 Desember 2018," Kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Terpisah dengan Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono, mengatakan bahwa kelanjutannya saat ini kedua tersangka menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan. "Masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan,"singkatnya, pada Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT
Kasus ini peran dari dua pejabat Pemkot Makassar, Gani Sirman selain Kepala Dinas Koperasi dan UKM, ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara M erna Efni berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).