KPK: Ada 18 Tim Diturunkan Kejar Harun Masiku

Konten Media Partner
3 Maret 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron saat ditemui di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (3/3).
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron saat ditemui di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
Gowa -- Sebanayak 18 diterjunkan untuk mengejar Harun Masiku yang merupakan buron tersangka kasus suap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Dimana hal tersebut disampaikan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron saat ditemui di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah ada 18 tim yang sudah disebar ke seluruh Indonesia, yang disinyalir memungkinkan merupakan tempat persembunyiannya (Harun Masiku)," kata Ghufron kepada Kabar Makassar ketika berkunjung ke Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (3/3).
Nurul Gufron mengatakan, buron Harun Masiku sudah tetapkan sebagai DPO, sehingga ia minta bantuan Polisi untuk turut mencarinya.
"Kalau ketangkap, maka akan diserahkan kepada kami," ujarnya.
Ghufron juga menegaskan, KPK sejauh ini telah melakukan upaya yang sangat keras untuk memburu Harun Masiku.
"Bahkan mungkin lebih massif dari yang sebenarnya. Tapi mungkin yang bersangkutan saat ini tidak menggunakan akses elektronik, sehingga sangat sulit untuk diendus keberadaannya," ungkapnya.
Sementara itu disinggung soal Harun Masiku telah dibunuh, Ghufron mengatakan, sejauh ini belum ada fakta yang terlihat dari informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentang isu di luar itu kami tidak bisa memastikan apakah benar atau tidak, kecuali kami dapat fakta bahwa sudah ada mayatnya. Itukan cuma isu," ujarnya.
Ghufron juga memastikan, jika ada pihak yang menyembunyikan keberadaan Harun Masiku, maka pihak tersebut juga akan dikenakan pasal.
"Tentu ada pasal yang menjerat bagi pihak-pihak yang turut membantu menyembunyikan Harun Masiku," ucapnya.
Sekadar diketahui, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu 9PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP sejak 9 Januari 2020 lalu. Pada 20 Januari 2020, KPK pun mengeluarkan surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku.