Kuasa Hukum Korban Penipuan Online di Makassar, Tuntut Perdata Pelaku

Konten Media Partner
9 Desember 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (int).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (int).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makassar -- Kasus penipuan arisan online di Kota Makassar beberapa waktu lalu telah terungkap, setelah kedua tersangka Wenny (40) dan Kelvina (34) ditangkap oleh tim Krimsus Polda Sulsel, pada Jumat (6/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka saat ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian dengan dugaan penipuan arisan online. Dimana jumlah korbannya mencapai 51 orang dengan total kerugian mencapai Rp10 Milliar.
Sementara itu korban penipuan online yakni OV dan TJE melalui kuasa hukumnya Rudi Oryanto Tangkery mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan perdata. Dimana korbannya mengalami kerugian yang mencapai milliaran rupiah.
Rudi menjelaskan kerugian yang dialami OV klienya, Rp 931.600.000 dan TJE cukup besar dengan kerugian Rp 1.798.760.000.
"Jumlahnya ada yang milliaran rupiah, untuk itu kami berharap agar uang klien kami bisa kembali," ujar Rudi Oryanto Tangkery saat ditemui di Pengadilan Makassar, Senin (9/12).
Lebih lanjut kuasa hukum korban penipuan online tersebut berharap ada aset-aset tersangka, sehingga pihaknya bisa melakukan gugatan perdata. "Meski sudah ditahan paling tidak ada upaya pengembalian dana arisan milik korban, kami masih menunggu soal ini," tambah Rudi.
Kelvina alias PinkPink (34) pelaku penipuan arisan online di Makassar (Ist).
Sementara itu korban lainnya yang merupakan suami dan istri yakni AN dan FC yang juga menjadi salahsatu korban penipuan arisan online melalui dua kuasa hukum mereka Arie Karri Dumais dan Rian Gunawan melakukan hal yang sama dengan melakukan gugatan perdata.
ADVERTISEMENT
"Kalau klien kami suami istri ini, ia merupakan korban penipuan dengan nilai Rp 620.100.000, kita juga akan melakukan gugatan perdara," kata Arie Karri Dumai.
Arie Karri menambahkan jika klinenya memang sudah lama mengikuti arisan online, dimana bulam Mei 2019 ia sudah ikut arisan tersebut. Ia secara berkala ikut dengan terus menyetorkan sejumlah uang mulai dari yang Rp 10 juta hingga mencapai Rp 20 jutaan.
Korban baru mengetahui pada 18 November 2019, jika arisan onlinenya tak kunjung muncul di salahsatu grup yang dibuat pelaku. Gelagat mencurigakan saat arisan online di mulai tak kunjung tak digelar.
Wenny (40) pelaku penipuan arisan online di Makassar (Ist).
Tak lama berselang, pada tanggal 25 November pelaku membuat laporan melalui grup WA, jika dirinya sedang dalam pemeriksaan sehingga tidak bisa membalas chat untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut membuat kliennya gelisah dan langsung melaporkan penipuan arisan olinennya ke tim Cyber Crime Polda Sulsel. Baru pada 6 Desember 2019 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Diskrimsus Polda Sulsel. Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan jika kedua pelaku merupakan perempuan dan telah ditahan berdasarkan laporan korban di Polda. Korbannya ada 51 orang di Makassar.
"Ini berdasarkan laporan yang kami terima, ini benar jika modusnya arisan online. Dua orang ini kami amankan, satu asal Makassar dan satunya asal Kalimantan," kata Ibrahim, saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pihak kuasa hukum korban penipuan online berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik dan memiliki yang itikad baik.
ADVERTISEMENT