Manajemen PSM Makassar Dukung Proses Naturalisasi Marc Klok

Konten Media Partner
22 Februari 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marc Anthony Klok memakai jersey Timnas Indonesia di Stadion Andi Mattalatta Mattoangin.
zoom-in-whitePerbesar
Marc Anthony Klok memakai jersey Timnas Indonesia di Stadion Andi Mattalatta Mattoangin.
ADVERTISEMENT
Makassar -- Pemain asing PSM Makassar, Marc Anthony Klok, mendapat dukungan penuh dari pihak manajemen PSM Makassar untuk menjalani proses naturalisasi. Gelandang kelahiran Amsterdam, Belanda, itu sudah bergabung dengan PSM Makassar sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Media Officer (MO) PSM Makassar, Sulaiman Karim, mengatakan klub mendorong dan mendukung penuh Marc Klok untuk menjadi warga negara Indonesia.
"Sementara proses, klub sendiri terus mendorong Klok, dan jelasnya proses pindah kewaganegaraannya di bantu manajemen PSM," kata Sulaiman Karim, Jumat (22/2).
Salah satu bukti kecintaan Klok kepada Indonesia terbukti dengan adanya rumah yang ia beli di Pulau Dewata, Bali. Pemain kelahiran 20 April 1993 ini tinggal menunggu hasil dari proses naturalisasinya.
"Proses naturalisasi kan berjalan di Kemenpora dan Kemenkumham," tambah Sulaiman.
Marc Klok membela PSM Makassar dalam laga melawan Bali United. Foto: Abriawan Abhe/Antara
Untuk diketahui, prosedur konvensional seorang pemohon harus tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, maka prosedur istimewa bisa melangkahi itu dengan pertimbangan si orang asing harus berjasa kepada negara Indonesia, salah satunya di bidang keolahragaan.
ADVERTISEMENT
Bunyi pasal tersebut juga tercantum pada undang-undang nomor 12 tahun 2006, pasal 20 disebutkan: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."