MUI Cabut Laporan Pemimpin Aliran Sesat di Gowa

Konten Media Partner
4 Februari 2020 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Shinto Silitonga saat menjabat Kapolres Gowa memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Yusuf Puang La'lang, Senin (4/11).
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Shinto Silitonga saat menjabat Kapolres Gowa memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Yusuf Puang La'lang, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Gowa -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama yang juga pemimpin Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Gowa yakni Puang La'lang (74), laporannya bakal di cabut oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
Sehingga dalam waktu dekat pemilik kartu surga tersebut bakal menghirup udara bebas. Pencabutan laporan kepolisian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Gowa, Abubakar Paka.
"Jadi beberapa hari yang lalu, ada permohonan pencabutan laporan polisi dari penasehat hukum pulang La'lang, jadi kami respon," kata ketua MUI ketika di temui di Masjid Agung Syech Yusuf Gowa, Selasa (4/2).
Sebelum mencabut laporan, kata Ketua MUI Gowa, Abubakar mengatakan pihaknya telah mendiskusikan hal itu bersama sejumlah ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah. Hasilnya, semua sepakat untuk mencabut laporan terhadap Puang La'lang.
Meskipun surat pelaporan sudah dicabut, pemimpin Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Gowa mesti menyepakati surat perjanjian yang di buat oleh MUI Gowa, yang akan ditanda tangani pada hasil mediasi.
Ketua MUI Gowa, Abubakar Paka, (Makassar Indeks/Kadir).
"Syaratnya itu, Puang La'lang menarik penolakannya tentang fatwa MUI yang terbit di media cetak, menerima Fatwa MUI, dan yang terakhir meminta dicabut surat somasi oleh pengacara puang La'lang. Itu isinya,"ungkap Abubakar.
ADVERTISEMENT
Abubakar Paka berharap pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiah Syech Yusuf berharap dapat bekerja sama dengan MUI Gowa.
Terpisah dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kegiatan mediasi yang dilakukan bersama Dandim dan Polres Gowa adalah untuk mendamaikan antara MUI dengan puang La'lang agar MUI meminta mencabut laporan polisinya.
"Jadi ini sudah di mediasi untuk mendamaikan Puang La'lang dan MUI. Setelah laporan MUI dicabut Puang La'lang akan bebas. Namun mediasi itu hari dibatalkan karena kondisi puang La'lang drop dan dirawat," ujar Bupati Adnan.
Menurut Bupato Gowa, mediasi akan kembali di lakukan setelah pemimpin Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Gowa itu dalam kondisi sehat.
"Kita tunggu kabarnya puang La'lang sehat baru kita mediasikan lagi," tutup Adnan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya tindakan Puang La'lang sebagai pimpinan tarekat itu dianggap sesat dan menyesatkan karena menjual kartu surga ke pengikutnya, dan beberapa ajaran sesat lainnya.
Ia pun dijerat Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.