news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

November 2019, Pete-pete Makassar Bebas Asap Rokok

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angkutan umum atau Pete-Pete Makassar, (Int).
zoom-in-whitePerbesar
Angkutan umum atau Pete-Pete Makassar, (Int).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melakukan kerjasama dengan tim Hasanuddin CONTACT melakukan sosialisasi untuk angkutan umum atau "Pete-pete" Makassar bebas asap rokok.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iqbal Asnan yang menerima tim Hasanuddin CONTACT yang dipimpin oleh Prof. Alimin di Ruang Dinas Perhubungan Kota Makassar Jalan Malengkeri Kota Makassar membahas rencana kerjasama dalam implementasi dan penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di wilayah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Pasalnya, mobil angkutan dominan berwarna biru atau warga Makassar menyebutnya Pete-pete dinilai masih lemah dalam penegakannya.
Dalam pertemuan dengan pihak Dishub, Manajer Monitoring dan Evaluasi di Hasanuddin Contact Ismi menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan baik penumpang dan pengemudi masih kurang.
"Kita sudah bertemu kemarin dengan pihak Hasanuddin CONTAC dan, hasil survey tahun 2018 tentang tingkat kepatuhan masyarakat terdapat aturan Kawasan tanpa Rokok di pete-pete masih sangat minim. Hal ini karena masih kurangnya pete-pete yang memasang stiker atau tanda tidak boleh merokok (6%) dan masih ada oknum penumpang dan supir yang merokok saat berkendara (75%),” kata Iqbal Asnan, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Bukan hanya melanggar peraturan daerah kota Makassar, perilaku supir pete-pete merokok sambil berkendara ini juga telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 tahun 2019 Pasal 6 Huruf C.
Menanggapi hal tersebut Iqbal Asnan selaku Sekretaris Dishub Kota Makassar menyambut baik gagasan tersebut dan akan menjalin kerjasama terkait kepatuhan terhadap KTR di Angkutan Umum.
"Saya selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar menyambut dengan baik gagasan tersebut dalam membebaskan Kota Makassar dari bahaya asap rokok,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, "Perjanjian kerjasama terkait hal ini semoga segera bisa kita wujudkan di bulan November ini sekaligus momentum dalam peringatan Hari jadi Kota Makassar di tanggal 9 November nanti," harapnya.