Nyolong di Pasar, IRT Asal Gowa Diciduk Resmob Polres Takalar

Konten Media Partner
8 Desember 2018 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyolong di Pasar, IRT Asal Gowa Diciduk Resmob Polres Takalar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Takalar -- Sani daeng Ngugi (44 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap polisi Polres Takalar lantaran melakukan aksinya di salahsatu pasar Lengkese' di Kabupaten Takalar. IRT ini tidak sendiri, ia dibantu rekannya yang juga ibu rumah tangga dalam setiap melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
Pelaku kerap melakukan pencurian di tiap hari pasar dengan modus mengajak korban bicara dan salah satu pelakunya beraksi.
Tim Resmob Polres Takalar berhasil menangkap pelaku IRT tersebut saat dirinya tertidur. Pelaku merupakan warga Gowa, Kelurahan Batang kaluku, Kecamatan Somba Opu, ia nekat melakukan pencurian hingga ke Takalar.
Bersama rekannya ia sudah masuk sindikat jaringan pencurian dengan modus berpura pura tawar barang dagangan dan satu pelaku beraksi mengambil tas milik korban yang berisi barang berharga.
Dalam keterangannya di kantor polisi, ia tak sendiri melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah pindah lokasi pasar untuk mencuri, " Saya dua orang pak.. kalau melakukan aksi, dimana hari pasar ada, disitu pula kami berdua beraksi"ujar pelaku Sani Dg Ngugi, Sabtu (8/12).
ADVERTISEMENT
KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Kaharuddin Lallo ditemui bahwa pelaku IRT ditangkap lantaran kerap melakukan pencurian di pasar dan pelaku sangat lihai saat beraksi.
"Satu IRT DPO, dalam waktu dekat kita terus kejar pelaku, korban mengalami kerugian dalam tas sebanyak Rp8 juta, handphone, dan surat berharga lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah handphone milik korban, uang milik korban sudah habis di kuras pelaku.
Kini pelaku digelandang ke Polsek Mangarambombang Takalar dan dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.