Usai Gempa-Tsunami Palu, 578 Napi yang Kabur Masih Buron

Konten Media Partner
29 Oktober 2018 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usai Gempa-Tsunami Palu, 578 Napi yang Kabur Masih Buron
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasca Gempa, Sesdit Jenpas Tinjau Kondisi Lapas Dan Rutan di Palu. (Foto: Dok. Ditjenpas Kemenkumham). Palu - Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 1.670 narapidana yang melarikan diri dari lapas dan rutan Kelas IIA Palu, 1.092 di antaranya sudah kembali ke lapas. Namun masih ada 579 napi yang sampai saat ini belum kembali dan menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan batas waktu penyerahan diri bagi narapidana yang kabur diperpanjang sampai tanggal 30 Oktober 2018," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Senin (29/10).
Ia menambahkan, para napi ini berasal dari Kota Palu, Donggala, dan Parigi Moutong. Sri juga mengatakan jika telah mengajukan permohonan kepada Polri terkait penetapan status daftar pencarian orang (DPO) bagi napi yang masih kabur melewati batas waktu penyerahan diri.
"Saat ini, ada dua rutan yang sudah bisa digunakan untuk menampung napi, baik yang masih berada di dalam maupun yang kabur dan akan kembali ke rutan, yakni Rutan Palu dan Cabang Rutan Parigi,” ujar Sri Puguh.
Ia mengimbau kepada napi untuk segera melaporkan diri. “Sebagai wujud itikad baik, sebaiknya yang kabur untuk segera melaporkan dan melanjutkan kembali masa pidananya sampai dengan berfungsinya kembali secara utuh layanan lapas/rutan,” ujar Sri Pugih.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan pula, ada 6 lapas dan rutan di daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang rusak dan bahkan hancur akibat gempa 7,4 magnitudo yang mengguncang kawasan tersebut pada Jumat, 28 September 2018.
Dari 6 lapas dan rutan itu, ada 204 keluarga binaan yang berada di dalam lapas. “Sudah ada dua lapas di rutan Palu dan Rutan Parigi sudah bisa ditempati,” ujarnya.