Pelaku Pembunuh Taruna ATKP Dituntut 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Almarhum Aldama Putra Pongkala, (Int)
zoom-in-whitePerbesar
Almarhum Aldama Putra Pongkala, (Int)
ADVERTISEMENT
Makassar -- Kasus kematian taruna tingkat I Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala pada Minggu (3/2/2019) telah berproses di pengadilan, bahkan dalam persidangan di pengadilan negeri Makassar tuntutan pengadilan yang menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap pelaku Muhammad Rusdi alias Rusdi.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum, Tabrani membacakan putusan jika Rusdi adalah terdakwa tunggal dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya taruna muda atau juniornya sendiri, Aldama Putra Pongkala.
"Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rusdi pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Tabrani di persidangan kemarin, Rabu (31/7).
Terdakwa Rusdi dalam sidang kasus kematian taruna tingkat I Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, (Makassar Indeks).
Tabrani menjelaskan, adapun dasar tuntutan terdakwa Muhammad Rusdi terbukti bersalah sebagaimana dibacakan dalam dalam fakta di persidangan.
ADVERTISEMENT
Muhammad Rusdi mengakui sendiri telah melakukan penganiayaan alias memukul korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat mengalami kegagalan pernapasan.
Sementara terdakwa Muhammad Rusdi usai berkordinasi dengan penasehat hukumnya memutuskan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa itu untuk diberkan lagi keringanan.
Sebelumnya terdakwa Rusdi telah ditahan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar usai menganiaya korban Aldama hingga tewas pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu di kampus ATKP Makassar.
"Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Harto Pancono.