Pelaku Pembunuhan Ocha di Hotel Benhil Makassar Ditangkap

Konten Media Partner
20 April 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rosalinda alias Ocha (int).
zoom-in-whitePerbesar
Rosalinda alias Ocha (int).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Pelaku pembunuhan Rosalina Kumalasari atau akrab disapa Ocha yang tewas di bunuh di kamar 209 Hotel Benhil akhirnya di tangkap anggota Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (19/4).
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan Ocha bernama Indra Ishak Saputra (20), orang yang selama ini bantu korban cari pelanggan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban lantaran kesal. Ishak kalap karena dimaki korban dengan umpatan kasar. Alasannya, Rosa kesal karena pelaku membatalkan pertemuan yang seharusnya berlangsung dengan temannya.
"Motifnya ini karena ketersinggungan. Dimana pelaku membatalkan bookingan dengan korban, yang sebelumnya sempat sepakat dengan teman pelaku," ungkap AKBP Indratmoko, Sabtu (20/4).
Untuk diketahui sebelumnya jika terjadi prostitusi online yang mengkibatkan korban Ocha terlibat dan akhirnya meninggal. Pelaku merupakan kenalan Ocha, yang menjembatani pertemuan dengan pelanggannya. Namun sayang pelanggan Ocha membatalkan pertemuan itu secara sepihak. Padahal, hotel sudah dipesan korban untuk pertemuan short time atau selama empat jam.
ADVERTISEMENT
"Iya, jadi bukan pelaku yang memesankan hotel. Korban sendiri yang memesan lebih dulu dengan nama alias. Setelah itu, beberapa menit kemudian, pelaku datang dan bertemu dikamar 209" tambah AKBP Indratmoko.
Saat pelaku dan korban bertemu di kamar 209 itu tak berjalan mulus. Keduanya cekcok dan mempertanyakan soal pembatalan bookingan dengan pelanggan. Korban sempat memaki dengan kata-kata kasar, sehingga Hal itu membuat pelaku emosi dan mengeluarkan pisau sangkur yang telah dibawanya dari rumah.
AKBP Indratmoko menjelaskan jika antara pelaku dan korban rebutan pisau dengan korban. Sayangnya, pelaku berhasil menghujamkan tusukan kepada korban. Tusukan bertubi-tubi itu untuk memastikan korban tak berteriak lagi untuk meminta tolong.
Pelaku yakni Indra Anugrah Ishak ditangkap oleh anggota tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Barukang Utara. Pelaku dilacak saat menggunakan ponsel korban yang dijualnya di akun jual beli di Medsos. Saat dilacak ponsel tersebut ternyata dijual oleh Indra untuk menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya pelaku terancam bakal dikenakan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang disengaja. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya pada Kamis (11/4), korban bernama Rosalina Kumalasari (18) ditemukan tewas bersimbah darah di Wisma Benhil Makassar di Kamar 209. Ia ditemukan petugas hotel dalam keadaan tersungkur.