news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembobol Rumah Dinas Hakim PN Takalar Diringkus Polisi

Konten Media Partner
31 Desember 2019 22:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Supriadi (21) ditangkap beserta barang curiannya termasuk ayam milik warga yang dicuri (Makassar Indeks/Sibali).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Supriadi (21) ditangkap beserta barang curiannya termasuk ayam milik warga yang dicuri (Makassar Indeks/Sibali).
ADVERTISEMENT
Takalar -- Polres Takalar akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobol rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri Takalar, Selasa (31/12). Tim Resmob menangkap pelaku yakni Supardi (21), warga asal Pattalassang, Takalar.
ADVERTISEMENT
Pelaku saat beraksi berhasil menggasak beberapa barang elektronik milik Hakim Pengadilan Negeri Takalar, Ria.
Pengakuan pelaku membobol rumdis Hakim PN Takalar dengan cara membobol, mencungkil daun pintu rumah dinas tersebut.
Aksi pelaku terhenti, saat Tim Resmob Polres Takalar memergoki aksi pelaku saat hendak mencuri ayam peliharaan warga, namun nasib pelaku sial, saat aksinya keburu di dapati korban pemilik ayam tersebut.
Kanit Reskrimum Polres Takalar, Aiptu Asdi Nyorong, mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatan pembobolan rumah dinas Hakim PN Takalar ini bersama empat orang rekannya dan salahsatu dari mereka telah diamankan.
"Sebelumnya pelaku melakukan pembobolan di rumah dinas hakim PN Takalar, nah saat anggota kami kejar pelaku, ternyata sudah kepergok warga. Dimana pelaku ternyata masih melakukan aksinya dengan mencuri ayam di rumah warga lain," kata Aiptu Asdi Nyorong, Selasa (31/12)
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan geledah barang bukti, ditemukan berupa 1 unit televisi, 3 buah hp, 2 tanjung gas 3 kg, 1 buah laptop, 1 buah mesin pembakaran roti panggang, dan sejumlah elektronik lainnya.
Kini pelaku pun langsung di interogasi selanjutnya untuk mengetahui nama rekan lainnya yang masih buron dan diduga berjumlah empat orang dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.