Pemerkosa Gadis Difabel di Tana Toraja Hanya Dihukum Wajib Lapor

Konten Media Partner
16 Januari 2019 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerkosa Gadis Difabel di Tana Toraja Hanya Dihukum Wajib Lapor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makasar-- Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang difabel, PL (40), di Kecamatan Bonggakardeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hanya dihukum wajib lapor setelah kasusnya diusut Polres Tana Toraja. Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengklaim polisi sudah menangani kasus ini dengan serius.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Satreskrim Polres Tana Toraja saat ini sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, namun belum menerima hasil Visum et Revertum (VeR) dari dokter. Tinggal kita menunggu keterangan ahli yang dalam hal ini dokter psikiatri dari Rumah Sakit Lakipadada," ujar Jon Paerunan, Rabu (16/1).
"Sehingga bila semua alat bukti penyidikan telah terkumpul, maka berkas penyidikan akan dirampungkan," sambungnya.
Kasus ini dilaporkan pada 2 Januari 2019 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja dengan laporan Nomor: LPB/03/I/2019 bertanggal 2 Januari 2019. Pelaku berinisial PL yang bekerja sebagai guru honorer ditahan di Mapolres Tana Toraja pada hari yang sama saat kasus ini dilaporkan.
PL ditangkap 3 personel polisi dari Polsek Bonggakaradeng yang dipimpin Bripka Zamuel Panggeso. Setelah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tana Toraja, pelaku diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Tana Toraja.
ADVERTISEMENT
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Polres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait, menjelaskan tersangka belum ditahan kembali karena masih menunggu keterangan ahli dari Rumah Sakit Lakipadada.
"Kami sangat serius menangani kasus ini, apalagi banyak mendapatkan sorotan dari media dan pemerhati penderita difabel," kata Julianto.
"Kami juga berharap bahwa masyarakat maupun orang tua mendapatkan pelajaran dari kasus ini, ketika ada kasus yang sama agar cepat dilaporkan sehingga secepatnya dapat dilakukan langkah-langkah kepolisian,” sambung Julianto.
Dia mengatakan, sebagai komitmen Polres Tana Toraja mengusut kasus ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tana Toraja telah melakukan Tahap II Penyidikan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Diketahui korban berinisial JPB (36).
ADVERTISEMENT