Pemprov Bawa Alat Pendeteksi Udara Di TPA Antang Pasca Kebakaran

Konten Media Partner
17 September 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DInas Lingkungan Hidup Pemprov Sulsel siapkan alat pendeteksi udara HVAS di TPA Antang, (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
DInas Lingkungan Hidup Pemprov Sulsel siapkan alat pendeteksi udara HVAS di TPA Antang, (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pendeteksian udara menggunakan alat High Volume Air Sampler (HVAS) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Antang, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
Alat pendeteksi udara atau HVAS tersebut merupakan alat yang digunakan untuk menarik udara dengan cara dihisap. Alat ini juga digunakan sebagai pengambil sampel partikulat di udara ambien yang memiliki prinsip kerja dengan sistem vakum dengan menarik udara lingkungan sekitar melalui inlet dengan ukuran-selektif dan melalui filter berukuran 20,3 x 25,4 cm (8” x 10”) pada laju alir 1.132 liter/menit.
Untuk diketahui udara disekitar TPA Antang pasca kebakaran mengeluarkan gas etanol. Sehingga alat HVAS yang dimiliki Pemprov Sulsel ditempatkan di TPA untuk menarik udara yang terdeteksi mengandung gas etanol atau udara yang tidak sehat.
"Alat ini dibawa kemarin sore, sebagai upaya pendeteksi udara yang ada disini. Alat ini sendiri ada 2, dan yang satu kita tempatkan di Bangkala" ungkap Kadri selaku Ketua Tim Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Selasa (17/9).
High Volume Air Sampler (HVAS).
Pengoperasian alat ini sendiri telah dilakukan pasca terjadinya kebakaran di TPA Antang, kemarin Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
"Alat ini sudah kita pasang sejak kemarin, mekanisme kerja alatnya sendiri ditarik lalu udara dihisap nanti kandungan yang ada di udara akan terukur melalui berbagai parameter selama 24 jam, setelah itu dibawa ke lab untuk mengukur kadar asapnya dan ditunggu lagi 24 jam" tambah Kadri.
Namun penilaian untuk hasil dari alat ini masih perlu proses panjang yang dilakukan. Sementara ini penilaian hanya berdasarkan baku mutu standar.
"Kita hanya mengeluarkan hasil uji laboratorium saja berupa angka, untuk pembandingnya sendiri kita merujuk pada baku mutu standar yang sudah ditentukan diperaturan gubernur, apakah dibawah standar atau diatas standar" tambahnya.