Pemuda di Takalar Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu

Konten Media Partner
20 Januari 2020 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Nurwahyudi alias Tutu (22) ditangkap saat edarkan sabu (Makassar Indeks/Sibali).
zoom-in-whitePerbesar
Nurwahyudi alias Tutu (22) ditangkap saat edarkan sabu (Makassar Indeks/Sibali).
ADVERTISEMENT
Takalar -- Tim drugs hunter Polres Takalar berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Pelaku Nurwahyudi alias Tutu (22) warga asal lingkungan palekko 3, Polongbangkeng Utara, Takalar ditangkap bersama barang bukti sabu.
Saat hendak melakukan aksinya melakukan peredaran melalui pesan whatsapp kepada rekan-rekannya, pelaku Tutu akhirnya diciduk saat bersembunyi dirumahnya.
Sabu milik pelaku yang diamankan Polres Takalar, (Makassar Indeks/Sibali).
"Saat hendak keluar rumahnya kami cegat dan langsung cek seluruh badan pelaku dan alhasil dalam saku celana ditemukan satu sachet bening berisi diduga narkoba jenis sabu," ujar Kanit 2 Resnarkoba, Ipda H Suryadi Sarrang, Senin (20/1).
Polisi sudah mengintai pelaku selama dua pekan, kini rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui sementara dalam pengejaran. Pihak kepolisian mengamankan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Kini pelaku Tutu diamankan di Mako Polres Unit Satreskoba Takalar untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan terancam hukuman diatas 7 tahun penjara Dengan pasal 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT