Orang Tua Kandung Jadi Pelaku Penculikan Bayi 11 Hari di Makassar

Konten Media Partner
21 Desember 2018 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang Tua Kandung Jadi Pelaku Penculikan Bayi 11 Hari di Makassar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Dua pelaku yang diduga pelaku penculikan anak, yakni Fitri Hendriani (22), Warga Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, dan Ilham Rahman (21), Warga Maggala Kota, ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas, Kombes Pol Dicky Sondany, mengatakan keduanya ditangkap karena terduga telah melakukan penculikan bayi berusia 11 hari tersebut di Bone.
"Namun hasil penyelidikan dan pengembangan polisi aksinya diketahui, sehingga anggota Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone melakukan penangkapan di Perumahan BTP Blok AB yang juga merupakan kos-kosan Nursyirah," kata Dicky Sondani, Jumat (21/12).
Dicky menjelaskan, jika berdasarkan interogasi, pelaku menyampaikan mereka merupakan orang tua bocah itu.
Diketahui sebelumnya, orang tua angkat sang bayi, yakni Brigadir Polisi Rasyid yang merupakan anggota Brimob Bone dan istrinya, Anugerah Nurika, telah melakukan kesepakatan adopsi dengan orang tua kandung.
Kesepakatan ini dilakukan saat anak tersebut masih dalam kandungan, saat usia kandungan sekitar delapan bulan.
ADVERTISEMENT
Isi perjanjian tersebut menyatakan, biaya persalinan dan perawatan ditanggung Rasyid dan sang istri, serta orang tua kandung tidak dibatasi untuk bertemu anaknya pada kemudian hari. Anak tersebut lahir pada tanggal 3 Desember 2018 di RS Bersalin ST. Khadijah, Jalan RA Kartini, dan diserahkan untuk diadopsi.
Setelah itu, Fitri menghubungi si orang tua angkat, tetapi tidak direspons. Lalu, orang tua angkat juga memberi informasi bahwa si anak meninggal.
Mendengar itu, orang tua kandung tidak percaya dan memutuskan datang ke Bone pada Rabu (19/12) untuk memastikan, dan ternyata anaknya masih hidup. Selanjutnya, orang tua angkat jujur bahwa anak tersebut masih hidup, tetapi berat untuk mengembalikan dengan alasan kasihan kepada suaminya.
Setelah itu, orang tua kandung meminta kepada orang tua angkat untuk membawa anak tersebut dalam beberapa hari.
ADVERTISEMENT
Dicky menambahkan, sebelum anak tersebut dibawa, orang tua angkat meminta agar anak tersebut dikembalikan pada Senin (23/12), dan orang tua kandung pun menyepakati hal tersebut.
Orang tua kandung sempat bermalam di Kabupaten Bone dan paginya sekitar pukul 10.00 WITA, Kamis, (20/12) orang tua kandung datang ke rumah orang tua angkat dan mengambil anak tersebut secara baik-baik. Setelah sebelumnya Rasyid keluar rumah.
Sewaktu diserahkan, Anugerah Nurika memberikan uang sisa dari perjanjian sebelumnya sebesar Rp 1.000.000 dan menyuruh orang tua kandung untuk segera pergi sebelum ada yang melihat. Kemudian, orang tua kandung bergegas kembali ke Makassar dan langsung menuju ke Kos NurSyirah BTP Blok AB.