Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Abu Tours

Konten Media Partner
11 Juli 2018 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Abu Tours
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Istri CEO dan Direksi Abu Tours, Nusyariah Mansyur dan Khairuddin Latang, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Abu Tours di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Pol Dicky Sondani, menjelaskan penetapan tersangka baru kasus Abu Tours resmi diberikan kepada Istri dan Direksi Abu Tours dengan pasal 372 dan 374 KUHP Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah merugikan pengguna jasa agen perjalanan dengan total kerugian mencapai Rp 900 miliar.
"Keduanya resmi kita tahan sejak 10 Juli kemarin. Dua tersangka ini kita kenakan pasal 372 dan 374 KUHP Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Kombes Pol Dicky pada awak media pada Rabu, 11 Juni 2018.
Dari Hasil penelusuran, Dirkrimsus Polda Sulsel berhasil menyita barang bukti 33 aset tidak bergerak, seperti rumah dan tanah, 36 kendaraan roda 4, uang tunai Rp 226.000.000,- dengan total aset sitaan hampir Rp 200 Miliar. 
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau kita totalkan itu hampir Rp 200 Miliar lebih, dari para tersangka ini, ditambah lagi aset-aset yang lain," ujar Kombes Dicky.
Dicky menambahkan, Khairuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dana jamaah umrah, kemudian menyimpan dan menggunakannya untuk kepentingan perusahaan dan pribadi termasuk bonus dari perusahaan berupa satu unit rumah tinggal, satu unit kendaraan roda empat, serta ibadah haji dengan istrinya.
Sedangkan hal yang sama dilakukan oleh istri CEO Abu Tours, Nursyahria, yang menyimpan uang jamaah umrah serta digunakan untuk kepentingan pribadinya hingga pihak Abu Tours tidak mampu memberangkatkan jamaah yang telah memercayai agen penyedia jasa umrah dan haji tersebut.
Perlu diketahui, hingga saat ini Polda Sulsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Abu Tours, yakni Direktur Utama PT Abu Tours, Abu Hamzah Mamba dan mantan Manajer Keuangan, Kasim.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar tersangka kasus Abu Tours yang telah ditahan Polda Sulsel:
1. Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin.
2. CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah.
3. Istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur.
4. Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim.