Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Liter BBM di Bulukumba

Konten Media Partner
13 Desember 2019 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Ujung Loe Bulukumba, gagalkan penyelundupan BBM jenis Premium di Bulukumba (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Ujung Loe Bulukumba, gagalkan penyelundupan BBM jenis Premium di Bulukumba (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Bulukumba -- Puluhan liter bahan bakar minyak (BBM) diamankan pihak Polsek Ujung Loe Bulukumba, saat memergoki kedua mobil pick up saat memindahkan BBM dari puluhan jerigen diatas mobilnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui didalam jerigen yang masing-masing dari pick up milik Kahar bin Baba (36) memuat 35 liter bensin dengan total 28 jerigen. Sementara pick up milik Pandi bin Malli (26) kedapatan memiliki bensin sebanyak 35 liter dengan 34 jerigen.
Kedua pemilik pick up tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti, dimana keduanya merupakan warga Bulukumba yang hendak memindahkan jerigen kosong untuk diselundupkan.
Dari hasil keterangan para pelaku tersebut, ia mengaku menyelundupkan bensin jenis premiun dengan cara mengisi BBM ditangki mobil yang sudah dimodifikasi dan di pasangi keran air di bagian tangki bawah, hal itu untuk mempermudah BBM dikeluarkan kembali ke jerigen lalu kembali lagi ke SPBU Pertamina untuk mengisi ulang.
Puluhan liter bensin diamankan saat hendak di selundupkan ke daerah Bulukumba, (Makassar Indeks).
"Pengisian BBM dengan modus melakukan pengisian bahan bakar seperti ini, dilakukan secara berulangkali, sampai semua jerigen terisi, kemudian selanjutnya dijual kepada para pengecer yang ada di wilayah pedesaan untuk meraup keuntungan lebih," kata Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
Pihak Kapolsek Ujung Loe menyerahkan pelaku penyeludupan BBM dan barang bukti tersebut kepada anggota Tipiter Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum yang berlanjut.
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah berulang kali melakukan aksi penyelundupan BBM tersebut dan kami juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak SPBU untuk dimintai keterangan terkait kasus yang kami tangani dan kami dari pihak Reskrim Polres Bulukumba akan menyelidikinya sampai tuntas," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dengan menyelundupkan BBM akan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.